Kunjungi Mbah Tupon, Rieke ‘Oneng’ Minta Sertifikat dikembalikan
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kasus mafia tanah yang menimpa lansia asal Bantul, Mbah Tupon (68), juga menyita perhatian anggota DPR RI, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang datang langsung ke Dusun Ngentak, Bangunjiwo Bantul, didampingi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati pada Sabtu (3/5/2025).
Rieke Diah Pitaloka berusaha memberikan dukungan moral seraya menegaskan kesiapannya dalam membela Mbah Tupon dan mengawal kasus itu sampai tanah milik Mbah Tupon benar-benar kembali ketangannya.
Berkali-kali Rieke tampak menepuk-nepuk tangan Mbah Tupon saat berbincang dan menyerukan akan kasus mafia tanah itu segera selesai sekaligus pelakunya mendapat ganjaran hukum.
Bersamaa dengan itu, anggota DPR RI itu juga menyerahkan surat bukti blokir internal dari Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah Mbah Tupon. Menurut Riekem Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, langsung merespons kasus ini dengan cepat, dan melakukan pemblokiran internal sertifikat hak milik Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB.
“Dengan pemblokiran ini, pihak manapun tidak bisa melakukan apapu terhadap tanah milik Mbah Tupon,” kata Rieke.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, seluruh pihak akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, dan hal ini sebaiknya bisa dijadikan pelajaran akan pentingnya kewaspadaan.
Esti Wijayanti juga menyentil pihak pembeli kredit, bahwa semua proses perbankan, harus melalui prosedur cek dan ri-cek dengan detail, dan melakukan verifikasi secara menyeluruh.