Kunjungi Mbah Tupon, Rieke ‘Oneng’ Minta Sertifikat dikembalikan

Rieke Diah Pitaloka dan MY Esti Wijayati kunjungi Mbah Tupon
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kasus mafia tanah yang menimpa lansia asal Bantul, Mbah Tupon (68), juga menyita perhatian anggota DPR RI, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang datang langsung ke Dusun Ngentak, Bangunjiwo Bantul, didampingi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati pada Sabtu (3/5/2025).

img_title Talud Sungai Opak Rusak, DPRD DIY Tinjau Abrasi di Pagergunung Bantul

Rieke Diah Pitaloka berusaha memberikan dukungan moral seraya menegaskan kesiapannya dalam membela Mbah Tupon dan mengawal kasus itu sampai tanah milik Mbah Tupon benar-benar kembali ketangannya.

Berkali-kali Rieke tampak menepuk-nepuk tangan Mbah Tupon saat berbincang dan menyerukan akan kasus mafia tanah itu segera selesai sekaligus pelakunya mendapat ganjaran hukum.

img_title Bantul Hadirkan Paddle Board Sungai Opak Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Bersamaa dengan itu, anggota DPR RI itu juga menyerahkan surat bukti blokir internal dari Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah Mbah Tupon. Menurut Riekem Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, langsung merespons kasus ini dengan cepat, dan melakukan pemblokiran internal sertifikat hak milik Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB.

“Dengan pemblokiran ini, pihak manapun tidak bisa melakukan apapu terhadap tanah milik Mbah Tupon,” kata Rieke.

img_title Pemkab Bantul Catat Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pengawasan Capai 97,56 Persen, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, seluruh pihak akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, dan hal ini sebaiknya bisa dijadikan pelajaran akan pentingnya kewaspadaan.

Esti Wijayanti juga menyentil pihak pembeli kredit, bahwa semua proses perbankan, harus melalui prosedur cek dan ri-cek dengan detail, dan melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Ditambahkan Rieke, dia juga mengapresiasi langkah PT PNM Venture Capital yang langsung menghentikan proses lelang terkait sertifikat tersebut, dan Kementerian ATR/BPN yang mengambil langkah cepat untuk memblokir sertifikat agar tidak berpindah tangan.

Kasus ini, lanjut Rieke, merupakan praktik penipuan. Sekalipun prosedur perbankan dinyatakan bersih, terdapat celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana.