PHK di Sektor Pariwisata, KSPSI DIY Desak Pemerintah Realisasikan Kinerja Satgas PHK
- jogja.viva.co.id/ Cahyo PE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Ribuan pekerja sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran di Yogyakarta terancam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Potensi tersebut, merupakan dampak penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, baik APBN maupun APBD.
Atas kondisi ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Iindonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto menyebut, berdasar penghitungannnya setidaknya ada 10 ribu buruh yang terancam PHK di sektor pariwisata.
Waljid menilai ketika Inpres tersebut masih dijalankan, pendapatan hotel dan restoran dari MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) dipastikan tergerus. "Lambat laun, pasti ada penurunan kesejahteraan. Sekarang mereka sudah mengalami pemangkasan hari atau jam kerja," ujar Waljid di sela Sarasehan dan Penyerapan Aspirasi Serikat Pekerja DIY, di Kota Yogya, Kamis 1 Mei 2025.
Waljid membeberkan hotel dan restoran yang bertumbuh cukup pesat di Yogyakarta, mampu menyerap serta memberdayakan ribuan tenaga kerja. Meski demikian, kondisi industri pariwisata di Yogyakarta saat ini terancam dan buruh yang terhimpun di dalamnya terdampak.
"Ini pasti nanti ke depan gelombang PHK akan terjadi. Itu baru di sektor pariwisata di DIY saja. Bayangkan, hotel dan restoran di Yogyakarta itu banyak sekali kan," terang Waljid.
Ditambahkan, "Kalau kemudian fasilitas hotel tetap tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan meeting dan sebagainya, dampaknya akan sampai ke karyawan atau pekerja," sambung Waljid.
Menurutnya, ancaman PHK tidak hanya mengancam buruh di sektor pariwisata saja. Ancaman PHK buruh ini muncul di bidang tekstil dan produk tembakau atau rokok. Meski belum ada hitungan pasti, kedua sektor tersebut sangat berpotensi terdampak oleh kebijakan-kebijakan di tingkat lokal, nasional, hingga global. "Terkait tarif ekspor ke Amerika Serikat yang dinaikkan, itu mulai terdampak. Ada beberapa perusahaan tekstil yang pembayaran gajinya mulai dicicil," ucapnya.
Sementara, keresahan industri rokok muncul dari rencana kenaikan cukai mulai tahun depan, yang dikhawatirkan akan berdampak pada kesejahteraan pekerja. Padahal, Waljid berujar, sebelumnya, industri sudah mendapat pukulan telak melalui PP No 28 Tahun 2024 yang membatasi ruang gerak promosi iklan rokok. "Itu sudah sangat memukul industri (rokok). Karena penjualannya sudah terdampak cukai, masih ditambah pembatasan-pembatasan lain," ujarnya.