Tata Kelola Informasi bagian dari Keterbukaan Informasi Publik

Kick Off Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik DIY
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik membuktikan jika tata kelola informasi menjadi tanggung jawab bersama. Dan tata kelola informasi harus dilakukan berdasarkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.

img_title Program Rumah Layak Pemkot Yogya, Lengkapi Akses Air Bersih

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono dalam Kick Off Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik DIY tahun 2025, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada (07/05/2025).

Beny mengatakan, tata kelola informasi telah menjadi tanggung jawab kolektif dan dari monev tahun lalu, ternyata masih ada badan publik di DIY yang masih kurang informatif atau bahkan tidak informatif. “Tapi bukan berarti langkah keterbukaan publik yang telah dilakukan selama ini salah atau belum dilakukan. Karena memang ada keterbatasan jangkauan dari KID DIY dengan segala komisionernya,” jelasnya.

img_title Malam Kebangsaan di Balai Kota Yogya Teguhkan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Ekonomi

Pemda DIY juga berupaya agar kendala keterjangkauan ke daerah-daerah dapat teratasi. Salah satu caranya dengan melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini pula yang mendorong Pemda DIY untuk segera menyerahkan SK CPNS dan PPPK.

“Tentu itu semua dalam rangka memperkuat tata kelola yang didukung sumber daya manusia yang memadai. Dan yang pasti kita dituntut menjadi lembaga yang informatif melalui KID. Karena itu, bagi badan publik yang sudah masuk kategori informatif, diharapkan dapat mempertahankannya, dan mau menjadi tandem belajar bagi badan publik yang masih kurang atau tidak informatif,” paparnya.

img_title Ribuan Warga Manfaatkan Klinik Perizinan dan Investasi DPMPTSP Kota Yogyakarta

Sementar itu, Ketua KID DIY, Erniati mengatakan, sebagai lembaga mandiri. KID berfungsi menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Selain bertugas menerima dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi, tugas lain KID DIY ialah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi tata kelola keterbukaan informasi publik di badan publik.

Menurutnya, tujuan monev adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selain itu, untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberi umpan balik, serta solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan publik dan menjadikannya bahan pengambilan kebijakan.

Badan publik di lingkup pemerintah daerah di DIY, persentase terbesarnya merupakan badan publik dengan kualifikasi menuju informatif dan cukup informatif. Namun tidak sedikit juga badan publik yang kurang informatif dan tidak informatif. Gambaran umum potret tata kelola keterbukaan informasi publik di DIY berdasarkan hasil monev tahun 2024, yakni dari 419 badan informasi publik peserta monev, 63 badan publik bertatus informatif, 119 lainnya menuju informatif, 108 cukup informatif, 49 badan publik termasuk kurang informatif, dan 80 tidak informatif.

Halaman Selanjutnya
img_title