Tata Kelola Informasi bagian dari Keterbukaan Informasi Publik
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik membuktikan jika tata kelola informasi menjadi tanggung jawab bersama. Dan tata kelola informasi harus dilakukan berdasarkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono dalam Kick Off Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik DIY tahun 2025, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada (07/05/2025).
Beny mengatakan, tata kelola informasi telah menjadi tanggung jawab kolektif dan dari monev tahun lalu, ternyata masih ada badan publik di DIY yang masih kurang informatif atau bahkan tidak informatif. “Tapi bukan berarti langkah keterbukaan publik yang telah dilakukan selama ini salah atau belum dilakukan. Karena memang ada keterbatasan jangkauan dari KID DIY dengan segala komisionernya,” jelasnya.
Pemda DIY juga berupaya agar kendala keterjangkauan ke daerah-daerah dapat teratasi. Salah satu caranya dengan melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini pula yang mendorong Pemda DIY untuk segera menyerahkan SK CPNS dan PPPK.
“Tentu itu semua dalam rangka memperkuat tata kelola yang didukung sumber daya manusia yang memadai. Dan yang pasti kita dituntut menjadi lembaga yang informatif melalui KID. Karena itu, bagi badan publik yang sudah masuk kategori informatif, diharapkan dapat mempertahankannya, dan mau menjadi tandem belajar bagi badan publik yang masih kurang atau tidak informatif,” paparnya.
Sementar itu, Ketua KID DIY, Erniati mengatakan, sebagai lembaga mandiri. KID berfungsi menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Selain bertugas menerima dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi, tugas lain KID DIY ialah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi tata kelola keterbukaan informasi publik di badan publik.
Menurutnya, tujuan monev adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selain itu, untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberi umpan balik, serta solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan publik dan menjadikannya bahan pengambilan kebijakan.