Gerindra Kulonprogo Dukung Pembebasan Utang UMKM
Rabu, 7 Mei 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- jogja.viva.co.id/Wuri D
"Adapun kriteria dan syarat penghapusan utang bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk semua UMKM. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain tidak memiliki kemampuan membayar, pelaku UMKM benar-benar tidak mampu membayar utangnya, dengan masa tunggakan sekitar 10 tahun," ungkap Ika yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY.
Selain itu, terdaftar dalam penghapusbukuan bank Himbara, utang yang sudah diproses untuk penghapusan dalam pembukuan bank-bank milik negara, terdampak bencana alam seperti gempa bumi atau pandemi Covid-19. "Batas maksimal utang Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu," urainya.