Gerindra Kulonprogo Dukung Pembebasan Utang UMKM

Ketua DPC Partai Gerindra Kulonprogo, Ika Damayanti Fatma Negara
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

"Adapun kriteria dan syarat penghapusan utang bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk semua UMKM. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain tidak memiliki kemampuan membayar, pelaku UMKM benar-benar tidak mampu membayar utangnya, dengan masa tunggakan sekitar 10 tahun," ungkap Ika yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY.

img_title Pemkab Kulonprogo Gelar Monev SPPG, Pastikan Keamanan Pangan Terjaga

Selain itu,  terdaftar dalam penghapusbukuan bank Himbara, utang yang sudah diproses untuk penghapusan dalam pembukuan bank-bank milik negara, terdampak bencana alam seperti gempa bumi atau pandemi Covid-19.  "Batas maksimal utang Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu," urainya.

 

img_title Semangat Kepedulian Sosial Warnai Peringatan HUT Ke-81 TNI di Pantai Congot

 

 

img_title LBB Gema Binangun 2026 Meriahkan Hari Jadi ke-75 Kulonprogo, Semangat “Satu Jiwa, Satu Rasa” Bergema di Alun-Alun Wates