Upah Buruh Rendah, baiknya Pemerintah Tidak Utamakan Industri Padat Karya

Aksi buruh menyambut May Day di Tugu Yogyakarta
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Ketidak-seimbangan antara pemasukan dan pengeluaran menjadi tuntutan buruh soal sistem pengupahan yang masih rendah dan kian menurun, menggema dalam Peringatan hari buruh 1 Mei 2025.

Teh Pagilaran Raih 4 Penghargaan di Festival Teh Nasional

Biaya kebutuhan pokok yang trennya naik namun tidak dengan pendapatan para buruh. Kondisi ini memburuk sejak pemerintah mengganti formula perhitungan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Guru Besar UGM Bidang Ketenagakerjaan, Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi mengungkapkan rendahnya pengupahan tersebut terjadi karena industri di Indonesia lebih fokus terhadap padat karya dari pada penggunaan teknologi. Akibatnya pemerintah cenderung menahan kenaikan upah agar industri padat karya dapat bertahan.

Pemda DIY Persiapkan Koperasi Merah Putih

 “Adanya industri padat karya memang diharapkan untuk menyerap banyak tenaga kerja, jadi ada kesan seperti itu,” ungkapnya di Kampus UGM, Rabu (07/05/2025).

Namun di lain sisi menurut Tadjudin, apabila negara mengembangkan industri teknologi maka upah yang diberikan akan lebih tinggi dibanding industri padat karya. Oleh karena itu pemerintah dan para pengusaha maupun pemilik perusahaan diharapkan dapat duduk bersama membahas jalan keluar yang tepat untuk menjawab permasalahan upah buruh. “Apabila pemerintah menaikkan upah sesuai tuntutan buruh namun perusahaan tidak sanggup membayar dan tentunya mereka akan gulung tikar, ya jadinya akan merugikan,” jelasnya.

Perpustakaan Keliling di Kulonprogo Terkendala Koleksi dan Armada

Soal masih tingginya angka pengangguran dan badai PHK yang tengah terjadi terjadi sekarang ini, bagi Tadjudin menjadi salah satu faktor akibat terus digencarkannya industri padat karya. Apalagi naiknya angka pengangguran juga kerap kali dikaitkan dengan pembatasan usia untuk pelamar pekerjaan. “Pembatasan umur dimungkinkan sebagai upaya penyaringan tenaga kerja yang diperlukan dan sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan,”paparnya.

Mengatasi kondisi badai PHK ini, katanya, pemerintah sebaiknya memiliki tanggung jawab untuk tetap menjamin perusahaan terus berjalan demi pertumbuhan ekonomi. Di satu sisi pemerintah juga berusaha meningkatkan peluang penciptaan lapangan kerja. Sebab, apabila perusahaan gulung tikar maka yang dirugikan juga pemerintah sendiri. “Permasalahan upah merupakan hal yang perlu dituntaskan dengan memperhatikan kedua belah pihak antara pemilik perusahaan dan buruh. Jangan sampai memberatkan satu pihak tanpa mempertimbangkan dampak kedepannya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title