Belum ada Tersangka, 12 Saksi diperiksa dalam kasus Mbah Tupon

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Polda DI Yogyakarta telah memeriksa 12 saksi dalam kasus mafia tanah yang merugikan warga Bantul Mbah Tupon (68), namun belum menetapkan tersangka.

img_title Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Dekatkan Layanan Kesehatan Gratis ke Warga Sosromenduran

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Jumat (09/05/2025) menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda DIY, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut dinyatakan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Polda DIY secara resmi juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis 8 Mei 2025 sebagai bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan professional,” ucapnya.

img_title Polda DIY Intensifkan Patroli Gabungan untuk Cegah Kenakalan Remaja di Masa Libur Sekolah

Dikatakan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas Mafia Tanah guna sinkronisasi langkah penyidikan dan memastikan penanganan perkara ini berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.

“Kami menegaskan Kembali bahwa Polda DIY sangat peduli terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum,” ucap Ihsan.

img_title Pemkab Bantul Resmikan Jogging Track Paseban, Targetkan Fasilitas Sehat di Tiap Kapanewon

Mafia tanah lanjutnya, merupakan kejahatan serius yang mengancam hak sipil dan Polda DIY berkomitmen untuk mengusutnya sampai tuntas. “Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Polda DIY apabila menemukan indikasi adanya praktik-praktik mafia tanah,” katanya.

Ihsan berjanji,  seluruh laporan akan ditangani secara professional, transparan, dan berkeadilan. “Kami akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada public,” ucapnya.