Ada anak di bawah umur, 53 pelaku kejahatan dibekuk Polda DIY
- jogja.viva.co.id/ Fuska SE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Jajaran Polda DI Yogyakarta membekuk 53 pelaku tindak kejahatan yang meresahkan warga, mulai dari premanisme hingga penyalah-gunaan obat terlarang dan prostitusi.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Jumat (9/5/2025) di Mapolda DIY menegaskan, terbanyak adalah pelaku premanisme yakni 26 orang, yang diamankan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Progo 2025 yang dimulai pada 1-10 Mei 2025.
"Sasaran utama, aksi premanisme dan peredaran miras, yang menjadi salah satu penyebab utama beberapa tindak pidana seperti kejahatan jalanan, penganiayaan bahkan tawuran. Beberapa pelaku statusnya di bawah umur," terangnya.
Kemudian yang kedua kasus perjudian sebanyak 5 orang. Selanjutnya kasus prostitusi 9 orang, peredaran miras tanpa ijin sebanyak 7 orang. Dan terakhir kasus narkoba sebanyak 6 orang. Total
“Kemudian dari pelaku yang diamankan, Kami dapat mengamankan beberapa barang bukti antara lain sepeda motor 9 unit, kemudian senjata tajam 2 buah, handphone 22 unit. Kemudian minuman beralkohol yakni sebanyak 207 botol, kemudian obat terlarang 157 butir. Alat kontrasersi 11 buah, kemudian kertas rekapan 7 lembar. Buku 7 buah, kemudian kartu ATM, rekening korang 1 lembar. Dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus-kasus yang berhasil kami ungkap,” ujar Ihsan.
Para pelaku, dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan yang dilakukan oleh para pelaku. Untuk kasus premanisme, akan disangkakan Pasal 368 KUHP terkait pemalakan atau pemerasan. Kemudian pasal 170 KUHP terkait dengan penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang. Atau biasa istilahnya umumnya di masyarakat adalah pengeroyokan.
Kemudian pasal 351 KUHP tentang pengganiayaan, di mana ancaman dari 3 Pasal kami terapkan ini rata-rata di atas 5 tahun penjara. Untuk pasal perjudian yakni Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. “Kasus prostitusi, kami sangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Peredaran miras, ilegal, kami akan terapkan Pasal 492 KUHP.