Sri Sultan HB X : Raperda Pertambangan harus selaras dengan Ekologi dan Sosial
- Humas Pemda DIY
Sultan sepakat untuk membuat pengaturan dan pembinaan yang ketat dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, dengan semangat konservasi dan sesuai dengan daya dukung lingkungan. Pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan mematuhi ketentuan perizinan dan kaidah pertambangan yang baik.
Mengenai reklamasi, keterlibatan masyarakat dalam proses reklamasi juga ditekankan, di mana keberhasilan reklamasi harus disetujui oleh pemilik lahan dan pemangku wilayah setempat. “Raperda dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan lingkungan dalam pengelolaan usaha pertambangan di DIY, serta memastikan pengawasan yang efektif terhadap praktik pertambangan,” kata Sri Sultan.
Selain Raperda tersebut, Sri Sultan juga menyampaikan jawaban pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Tentang Rencana Induk Transportasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025-2045. Secara detail di dalam Lampiran Raperda telah mengatur adanya perhatian khusus bagi kelompok rentan tersebut antara lain penerapan subsidi langsung bagi kelompok masyarakat tertentu, yaitu menyediakan tarif khusus atau gratis bagi kelompok rentan seperti pelajar, mahasiswa, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja berpenghasilan rendah dan pembuatan elevator atau eskalator di jembatan penyeberangan untuk pengguna lansia dan difabel.
Terdapat kebijakan integrasi dan konektivitas transportasi yang diatur dalam Pasal 13 Raperda, yang mengatur kebijakan integrasi dan konektivitas transportasi. Pengaturan tersebut telah mencakup integrasi sistem daring (online) yang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital dan perubahan pola permintaan masyarakat terhadap moda transportasi umum.
Adapun terkait dengan kebijakan penguraian macet di Malioboro, Sri Sultan menjelaskan beberapa langkah teknis. Penataan zona drop-off, penyediaan jalur prioritas non-motor (low emission zone) disertai pembatasan kendaraan pribadi melalui pendekatan manajemen akses, optimalisasi dan pengembangan kantong-kantong parkir di luar kawasan Malioboro (park and ride). Selain itu ada digitalisasi manajemen lalu lintas, termasuk pemantauan real-time dan pengendalian kepadatan melalui sistem ATCS (area traffic control system), serta sistem parkir cerdas.
Mengenai integrasi antara transportasi publik dan moda transportasi tradisional, Raperda telah mengatur strategi moda kendaraan tidak bermotor. Salah satu strateginya adalah pengembangan infrastruktur khusus untuk moda kendaraan tidak bermotor. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan implementasi kebijakan transportasi memang merupakan elemen yang tidak terpisahkan.