Ada Pihak Manfaatkan Fatwa MUI soal Boikot Produk Israel

Diskusi dampak Fatwa MUI No 83 tahun 2023
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska SE

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 tahun 2023 tentang aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel ternyata berdampak cukup signifikan, terhadap sosial dan ekonomi masyarakat.

img_title Semarak Kebersamaan Lansia dan PAUD Mantrijeron Jadi Wadah Pelayanan Publik

Hal itu terungkap dalam rilis hasil survey dampak ekonomi dan sosial gerakan boikot produk Israel terhadap pekerja dan Perusahaan Indonesiam yang dilakukan Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara dan Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam diskusi di Yogyakarta, Sabtu (10/05/2025) tiga pembicara, Dr M Muslich KS, M.Ag. Dosen S3 FIAI UIl selaku Dewan Pakar PS2PM Yogyakarta, Dr (C) Rifadli Kadir dan Edo Segara Gustanto, Akademisi dan Tim Peneliti Akademisi dan Peneliti Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara dengan dimoderatori Dwijo Suyono, terungkap bahwa dampak Fatwa MUI tersebut terhadap pertumbuhan industri nasional cukup mengkuatirkan, bahkan cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak dalam kompetisi bisnis dengan tidak wajar.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong Penguatan Potensi Kelurahan untuk Ungkit Ekonomi Lokal

Rifadli Kadir memaparkan, dalam survei yang diterapkan pada 810 responden di empat kota yakni Yogyakarta, Riau, Bandung dan Lombok, Fatwa itu benar diketahui oleh 82 persen responden, didukung dengan alasan kemanusiaan.

Sementara, terhadap pertanyaan keterkaitan boikot dengan industri dan ketenaga-kerjaan di Indonesia, 80 persen menjawab bahwa Fatwa itu jelas mempengaruhi nasib pekerja di Indonesia, sangat berkorelasi dengan kondisi ekonomi lokal.

img_title Job Fair Kota Yogyakarta 2026: Ribuan Lowongan Kerja dan Komitmen Dunia Usaha Inklusif

Sebagai gambaran, lanjutnya, obyek bisnis yang paling terdampak adalah produk makanan olahan daging ayam dengan brand KFC yang akhirnya menutup 47 gerai, pengurangan jumlah kerja,  dari 762 gerai pada akhir 2023 menjadi 715 gerai per September 2024. Penutupan Ini tersebar di berbagal wilayah, termasuk Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, serta Bali, NTB, dan NTT.

Selaln itu, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.274 karyawan, menurunkan jumlah tenaga kerja dari 15.989 orang pada Desember 2023 menjadi 13.715 orang pada September 2024.

“Boikot bukan hanya berdampak ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis. Di satu sisi, memperkuat solidaritas umat dan kesadaran keagamaan, disisi lain, berisiko menimbulkan konflik horizontal,” katanya.

Termasuk juga tekanan terhadap pekerja lokal, dan polarisasi masyarakat. Maka, lanjutnya, dibutuhkan edukasl yang adil, objektif, dan bijak dalam menanggapl isu boikot agar tidak menimbulkan kerugian sosial yang lebih besar. “MUI juga secara bijak baiknya mengklarifilasi apakah perusahaan teraviliasi itu, agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title