DPR RI, Bupati dan BPJT Turun-tangan selesaikan Sengketa Lahan Tol Temanggung
- Istimewa
TEMANGGUNG, VIVA Jogja - Puluhan warga di Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menolak besaran uang ganti rugi tanahnya yang akan dipakai untuk jalan tol Temanggung-Ambarawa. Warga menolak tanahnya hanya dihargai Rp 140 ribu hingga Rp 170 ribu permeternya.
Keberatan warga Desa Kebumen, Pringsurat ini sempat disampaikan kepada anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sofwan Dedy Ardyanto pada Sabtu 3 Mei 2025 lalu.
Usai mendapatkan keluhan dari warga ini, Sofyan Dedy pun bertemu dengan Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Willan Oktavian untuk mencari titik temu.
Dari pertemuan ini, keduanya sepakat untuk melakukan asistensi khusus dalam penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan yang terkena proyek ruas jalan tol Seksi-5 Temanggung-Ambarawa.
“Pak Willan selaku Kepala BPJT sepakat untuk mempertemukan seluruh pihak terkait dengan supervisi langsung oleh BPJT. Saya juga akan hadir dalam temu rembug tersebut untuk mengawal aspirasi warga terdampak,” kata Sofwan Dedy dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 Mei 2025.
Dalam waktu dekat, Kepala BPJT akan memfasilitasi pertemuan Sofwan Dedy dengan Badan Usaha Jalan (BUJT) yang menjadi penanggung jawab ruas tol tersebut untuk mencari solusi yang terbaik.
“Sumbatan masalah seperti ini harus segera diselesaikan, jika tidak maka bisa menjadi menghambat proses pembangunan infrastruktur.