Menyongsong Idul Adha, Lalu-lintas Ternak harus disertai SKKH
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Mengantisipasi peredaran penyakit menular mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi, Pemda DI Yogyakarta mewajibkan setiap hewan kurban wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bebas dari penyakit menular, yang dikeluarkan oleh Pemkab/Pemkot setelah pemeriksaan fisik.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Syam Arjayanti menegaskan, DIY tetap memberlakukan pemantauan secara detail pada setiap hewan ternak yang masuk.
“Petugas ditempatkan di pos-pos resmi untuk mengecek kondisi hewan yang keluar masuk DIY, tetapi masih ada kekuatiran bahwa pedagang masih mencari-cari jalur tidak resmim” katanya pada Rabu (14/05/2025).
Jalur-jalur alternatif yang tidak terpantau petugas rentan digunakan untuk mengangkut hewan ternak tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan.
Dikatakan, SKKH menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, hewan tidak boleh dijual untuk kurban. Sementara itu, dikemukakan, kebutuhan hewan kurban di wilayah DIY diperkirakan akan terjadi peningkatan.
Pada tahun ini, diperkirakan mencapai 84.017 ekor (sapi, kambing dan domba), atau naik dari tahun 2024 sebanyak 78.876 ekor. Namun, hingga saat ini persediaan hewan ternak di pasaran baru mencapai 81.135 ekor, yang terdiri dari 30.969 ekor sapi, 38 ekor kerbau, 28.768 ekor kambing, dan 21.360 ekor domba.
Dikatakan, Bantul dan Gunungkidul menjadi kantung ternak terbanyak, sebanyak 32.501 di Bantul dan Gunungkidul 30.121 ekor. Sementara Kota Jogja memiliki ketersediaan paling sedikit, yakni 1.108 ekor.