Simpan Satwa Dilindungi dan Suntik LPG Warga Kulonprogo Ditangkap

Beruang Madu yang diamankan dari warga Kulonprogo
Sumber :
  • Humas Polda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Warga Nanggulan Kulonprogo JS (46) diamankan Penyidik Polda DI Yogyakarta, karena menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi berupa Beruang Madu (2), 5 ekor Binturong, 2 ekor Owa Serudung dan 1 ekor Owa Ungko di rumahnya dengan dalih hobi pribadi.

img_title PRAMANA Jadi Senjata Baru Pemkab Kulonprogo Atasi Kerumitan Data Kemiskinan

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada 15 April lalu. Saat itu tim dari Ditreskrimsus Polda DIY Kamis (15/5/2025). mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Nanggulan. Seluruh binatang yang disita dari JS saat ini dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Pakem, Sleman.

Saat melakukan pengungkapan terkait tindak pidana penyuntikan gas bersubsidi yang terjadi di Dusun Dukuh, Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo,  petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan satwa yang dipelihara oleh pelaku.

img_title Ribuan Warga Padati Alun-Alun Wates, Kick Off Hari Jadi ke-75 Kulonprogo Meriah

Petugas berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta yang membenarkan bawa ada ketiga jenis satwa yang dilindungi dalam temuan tersebut.

Atas perbuatannya, JS diganjar Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara

img_title Basket Jadi Alternatif Sehat Atasi Kecanduan Gawai

paling lama 5 (lima) tahun, dan Denda paling banyak Rp100.000.000.  Pelaku, juga merupakan orang yang sama yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas bersubsidi.

Berdasar penyelidikan, pelaku mendapatkan hewan yang dilindungi tersebut melalui transaksi daring, dimulai dari pencarian musang di Facebook, berlanjut ke pembelian Binturong, Owa, dan Beruang Madu melalui grup WhatsApp jual-beli satwa. Kegiatan

memelihara satwa ini telah dilakukan sejak November 2024. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan.

“Awalnya, pelaku berniat mencari luwak putih. Akan tetapi, harga satwa itu terlalu mahal dan ditawari satwa lain. Kemudian yang bersangkutan ditawarkan ada hewan-hewan yang lain atau satu-satu yang lain yaitu beruang madu, kemudian binturong dengan owa, Akhirnya transaksi beralih ke grup WhatsApp (WA) khusus jual beli satwa," katanya.

Berdasarkan pengakuan JS, beruang madu dibeli dengan harga antara Rp 11 juta hingga Rp 13 juta per ekor. Kemudian Binturong kisaran Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta. Owa berkisar Rp 2,5 juta per ekor dan JS sudah melakukan transaksi sebesar Rp 47,5 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title