Simpan Satwa Dilindungi dan Suntik LPG Warga Kulonprogo Ditangkap
- Humas Polda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Warga Nanggulan Kulonprogo JS (46) diamankan Penyidik Polda DI Yogyakarta, karena menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi berupa Beruang Madu (2), 5 ekor Binturong, 2 ekor Owa Serudung dan 1 ekor Owa Ungko di rumahnya dengan dalih hobi pribadi.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada 15 April lalu. Saat itu tim dari Ditreskrimsus Polda DIY Kamis (15/5/2025). mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Nanggulan. Seluruh binatang yang disita dari JS saat ini dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Pakem, Sleman.
Saat melakukan pengungkapan terkait tindak pidana penyuntikan gas bersubsidi yang terjadi di Dusun Dukuh, Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo, petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan satwa yang dipelihara oleh pelaku.
Petugas berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta yang membenarkan bawa ada ketiga jenis satwa yang dilindungi dalam temuan tersebut.
Atas perbuatannya, JS diganjar Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun, dan Denda paling banyak Rp100.000.000. Pelaku, juga merupakan orang yang sama yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas bersubsidi.
Berdasar penyelidikan, pelaku mendapatkan hewan yang dilindungi tersebut melalui transaksi daring, dimulai dari pencarian musang di Facebook, berlanjut ke pembelian Binturong, Owa, dan Beruang Madu melalui grup WhatsApp jual-beli satwa. Kegiatan