Ini alasan Komisi Ojol di Level 20%

Aksi para driver Ojol di Kantor Gubernur D Yogyakarta
Sumber :
  • istimewa

VIVA Jogja – Dalam sebuah diskusi antara Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan perwakilan aplikasi transportasi Online pada 19 Mei 2025  lalu di Aroem Resto & Cafe Jakarta, terungkap bahwa gelombang aksi dari para pengendara ojek dan driver online yang menyuarakan akan penurunan potongan komisi dari 20 persen menjadi 10 persen, harus dilihat dari berbagai sisi. Baik para mitra, penyelenggara platform dan juga para mitra pengemudi, termasuk juga pilar ekonomi bangsa yakni pelaku UMKM.

img_title Kapolda Jateng Cup E-Sport Tournament 2026 Dorong Generasi Muda Berprestasi dan Berkarya di Era Digital

 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan pandangan dengan lebih berhati-hati dan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh. Meski sebenarnya bisa saja Kemenhub mengabulkan tuntutan itu, namun pendapat perusahaan juga perlu dipertimbangkan. "Bisa enggak diturunin? Kalau saya tidak berpikir keseimbangan berkelanjutan, bisa saja. Enggak ada susahnya menandatangani jadi 10 persen," kata Dudy.

img_title Arus Balik Lebaran di Daop 6 Yogyakarta Masih Padat Hingga H+8

Namun Menhub berpatokan bahwa semua pihak harus didengar pendapatnya. Bahkan Dudy mengatakan transportasi online sudah menjadi ekosistem. Kebijakan tak hanya berpengaruh bagi perusahaan dan driver ojol, tapi juga pengguna layanan hingga jutaan UMKM.

Berdasar pertimbangan dari empat perusahaan transportasi online, sebagian besar menggunakan potongan 20 persen untuk operasional perusahaan dan pengembangan bisnis.

img_title Polres Tegal Bagi 300 Porsi Buka Puasa untuk Ojol dan Anak Panti

Menhub juga memberikan pandangan, bahwa semua pihak juga harus melihat bahwa ekosistem yang ada sekarang ini ini harus dijaga keseimbangannya.

"Bagaimana caranya supaya pengemudi tetap stay, customer tetap stay, kemudian jaringan ekosistemnya tetap berjalan dengan baik, ini penting," ujar Dudy.

 

Keseimbangan ekosistem

Pengamat Ekonom Bright Institute Awalil Rizky dalam diskusi pada 7 Mei 2025 lalu juga sempat menekankan pentingnya menemukan titik keseimbangan dan keadilan antara mitra dan pihak aplikator terkait potongan komisi.

 

Potongan komisi adalah praktik wajar dalam industri digital berbasis two-sided market. Menurutnya, potongan tersebut sebaiknya tidak dilihat sebagai pemotongan sepihak, tetapi sebagai bentuk biaya sewa lapak atas infrastruktur digital yang disediakan aplikator.

Platform digital juga memiliki biaya teknologi, operasional, customer service, server, dan pengembangan sistem, sementara driver memiliki beban bahan bakar, cicilan kendaraan, dan risiko kerja. Oleh karena itu harus ditemukan titik imbangnya.

Sementara itu,  Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy, Grab Indonesia memberikan pandangan bahwa komisi 20 persen ini merupakan pilar penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis platform digital. Pembiayaan infrastruktur teknologi, layanan pelanggan, pengembangan produk, serta program insentif yang menjaga keseimbangan antara pengemudi, pelanggan, dan UMKM juga membutuhkan biaya.

Tirza mengatakan saat ini sumber pendapatan Grab ada dua, yaitu komisi yang dikenakan ke pengemudi karena menggunakan aplikasi untuk mencari pelanggan serta biaya aplikasi yang dikenakan ke pengguna.

 

Senada, Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan saat ini pemotongan komisi yang dilakukan Gojek sesuai dengan aturan kemenhub yaitu 15%+5%. “Digunakan buat apa? Kami di GOTO. Itu besar 20% untuk promo pelanggan adalah komposisi paling besar [komisi itu] adalah diskon untuk pelanggan,” jelasnya.

 

Bahkan UMKM justru mengalami peningkatn seiring kemajuan digitalisasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan lebih dari 65 juta UMKM yang telah tercatat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, dan  menciptakan lebih dari 120 juta lapangan kerja. Platform digital menjadi jembatan penting bagijutaan UMKM untuk menjangkau pasar lebih luas tanpa harus membangun infrastruktur fisik yang mahal.

Namun komisi dipaksa turun ke 10 persen, dampaknya bukan hanya pendapatan pengemudi yang berkurang, tetapi juga berdampak pada UMKM dengan kondisi memaksa platform mengurangi subsidi pengiriman dan subsidi untuk kenaikan kendaraan mitra driver.

 

Akibatnya, harga layanan bagi pelanggan naik, sehingga permintaan berkurang. Penurunan permintaan ini menyebabkan pendapatan pengemudi dan omzet UMKM menurun secara signifikan.

Aplikator layanan transportasi online, mulai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia, Maxim Indonesia hingga InDrive mengaku tidak menerapkan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi (driver ojol).

 

Tirza R. Munusamy, selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20%. Komisi ini berlaku untuk tarif dasar perjalanan bukan tarif total keseluruhan. “Kami ingin menegaskan, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20%. Komisi 20% hanya berlaku tarif dasar perjalanan, yang diatur adalah biaya dasar bukan keseluruhan,” katanya.

 

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda dalam keterangan pada 25 April 2025 lalu memaparkan, bahwa potongan komisi seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pasar.

 

Bahwa perusahaan aplikator harus bersaing memberikan komisi paling rendah untuk menarik mitra pengemudi. Aplikator bukan lembaga non-profit dengan demikian sangat wajar jika harus mempertimbangkan keuntungan akibat dari pembiayaan.