Persempit Sepak Terjang Premanisme, Polisi Pantau Kawasan Industri Mayong

Polisi edukasi masyarakat terkait antisipasi aksi premanisme
Sumber :
  • arif

JEPARA, VIVAJogja- Wilayah Kecamatan Mayong  yang menjadi kawasan industri, tentunya rawan menjadi obyek pemalakan dan pemerasan yang dilakukan premanisme berkedok ormas. 

img_title Dua Nelayan Jepara Diduga Hilang di Perairan Bondo, Pencarian Dilakukan Hari Ini

Dengan kondisi itu, Satuan Pembina Masyarakat (Satbinmas) Polres Jepara kini rajin melakukan kegiatan sambang dan penyuluhan kepada para pelaku usaha di kawasan industry setempat.

Agenda ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga keamanan lingkungan, khususnya di sektor usaha. Di wilayah Mayong berdiri perusahaan asing PT. Shung Shin Advance Indonesia dan PT. PWJ 

img_title Polemik Pembagian Kios Pasar Bangsri, Kepala Pasar Akhirnya Beri Penjelasan

Polisi temui manajemen perusahaan antisipasi aksi premanisme

Photo :
  • arif

Kunjungan Satbinmas Polres Jepara ini, juga sebagai bagian Operasi Aman Candi 2025. Yakni menekan aksi premanisme, pungutan liar dan preman berkedok ormas.

img_title Rp200 Juta Melayang, Rumah Warga Nalumsari Hangus Diduga Akibat Tungku Kayu

“Rute kunjungan dimulai dari Mapolres Jepara hingga menjangkau perusahaan-perusahaan strategis di wilayah Mayong,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Saat berkunjung di PT. Shung Shin Advance Indonesia dan PT. PWJ hingga Pasar Mayong, polisi juga mengedukasi para satpam, karyawan, manajemen perusahaan dan masyarakat setempat akan bahaya premanisme.

“Kami memberikan imbauan kamtibmas secara lisan, juga membagikan leaflet dan stiker sebagai media pengingat visual terkait ciri-ciri aksi premanisme,” terang Dwi. 

Tak hanya itu, Satbinmas Polres Jepara juga memaparkan perbedaan antara ormas resmi dan oknum berkedok organisasi masyarakat. Kemudian edukasi tanda-tanda praktik pungli, serta cara tepat menolak intimidasi atau pemerasan.

Dwi Priyatna juga mengajak seluruh pihak proaktif melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas. Caranya melalui layanan darurat Call Center 110 Polri, atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. 

Langkah ini dinilai penting, agar potensi ancaman dapat segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Kami ingin semua pihak terutama pelaku usaha, memiliki pemahaman yang sama bahwa premanisme dan pungli itu merugikan. Selain itu, kami juga ingin mereka tahu cara melaporkannya jika suatu saat menghadapi situasi tersebut,” tukas Dwi.

Melalui pendekatan dialogis dan partisipatif, kegiatan membangun sinergi antara Polres Jepara  dengan dunia usaha. Disamping memberikan edukasi, personil juga mengimbau para pelaku usaha tidak segan menolak segala bentuk aksi yang mengganggu ketertiban dan keamanan.

Halaman Selanjutnya
img_title