Sidang Gugatan ke Rektor ditunda, UGM Siap Ikuti Proses
- jogja.viva.co.id/ Fuska SE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Menghadapi gugatan seorang pengacara asal Makassar, Komardin, pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang kini telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dan sidang perdana telah digelar dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, pada Kamis (22/5/2025).
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, UGM telah menunjuk dua kuasa hukum untuk menghadapi gugatan yang ditujukan ke pimpinan UGM dan pimpinan perangkat di Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmudjo.
Arianto menjadi kuasa hukum yang mewakili Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Perpustakaan UGM. Sementara itu, Zahrul Arkom menjadi kuasa hukum Kasmudjo. Arkom merupakan mitra dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM.
“Proses sudah telah berjalan sesuai koridor. Ini menunjukkan bahwa UGM siap menghadapi gugatan,” ujar Sandi.
Diketahui, majelis hakim belum membahas substansi gugatan, karena sidang masih berfokus pada pemeriksaan formal identitas para pihak, dan sidang dilanjutkan kembali pada 28 Mei 2025 mendatang.
Sandi menjelaskan agenda sidang berikutnya juga akan mencakup tahapan mediasi dan jika mediasi berhasil, proses hukum bisa dihentikan di tahap itu. Namun jika tidak, maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Sandi juga menegaskan bahwa UGM akan memberikan dukungan terhadap Kasmudjo, meskipun yang bersangkutan telah pension, karena saat kejadian, Kasmudjo masih berstatus sebagai bagian dari UGM, maka universitas merasa bertanggung jawab untuk mendampingi.
“UGM ingin membantu Pak Kasmudjo sebagai bentuk dukungan kami kepada senior kami. Jadi, kalau kami berkoordinasi, iya, untuk menyediakan lawyer. Tapi, substansinya tetap pada masing-masing kuasa,” jelasnya.
Sandi juga menegaskan bahwa UGM akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai mekanisme formal dan menjunjung tinggi integritas serta tetap akan menghormati prosesnya