Membongkar Fakta Mengejutkan Kasus Grup Fantasi Sedarah, Kementerian PPPA Dampingi Tiga Korban di Kudus
- arif
KUDUS, VIVAJogja– Terbongkarnya kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan salah satu dari enam pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, kini menjadi perbincangan hangat warga di kabupaten terkecil di Jawa Tengah.
Warga dibuat terkejut dengan langkah sigap Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri menangkap enam tersangka dalam kasus grup yang membikin miris banyak pihak. Bahkan gerakan senyap Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya ini, seakan membuat tamparan bagi institusi Polri di Kudus.
Kasus kejahatan seksual yang dibongkar Bareskrim bersama Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Mabes Polri ini, menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda.
Asdep Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kudus
- Dinas Sosial P3AP2KB Kudus
Masing-masing tersangka berperan sebagai pembuat grup, penyebar video asusila hingga pelaku pelecehan seksual. Yang membuat ironis, pengungkapan dan penangkapan salah satu tersangka pria asal Kecamatan Kudus berinisial MS (32), bukan dilakukan oleh jajaran Polres Kudus.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, tersangka MS melakukan pelecehan kepada tiga korban di wilayah Kudus. Satu korban dewasa usia 21 tahun, dua korban anak usia 8 dan 12 tahun.
“Hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman (keponakan),” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Nurul menyebutkan, tersangka MS yang berusia 32 tahun ditangkap di Kabupaten Kudus, Jateng pada Senin (19/5/2025). Modus yang dilakukan MS yakni membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada sejumlah korbannya, khususnya terhadap anaknya yang juga menjadi korban.
Dalam kasus yang menghebohkan jagat nasional, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, menangkap enam pelaku dalam kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’dan ‘Suka Duka’.
Lima tersangka lainnya yakni MA diringkus di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, MR di Kota Bandung dan DK di Lampung Selatan. Kemudian ada tersangka MJ yang ditangkap di Bengkulu.