Membongkar Fakta Mengejutkan Kasus Grup Fantasi Sedarah, Kementerian PPPA Dampingi Tiga Korban di Kudus

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah
Sumber :
  • arif

 

Sambut MPLS Perdana, Bupati Kudus Kampanyekan Cegah Perundungan di Sekolah

KUDUS, VIVAJogja– Terbongkarnya kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan salah satu dari enam pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, kini menjadi perbincangan hangat warga di kabupaten terkecil di Jawa Tengah. 

Warga dibuat terkejut dengan langkah sigap Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri menangkap enam tersangka dalam kasus grup yang membikin miris banyak pihak. Bahkan gerakan senyap Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya ini, seakan membuat tamparan bagi institusi Polri di Kudus. 

Semen Gresik Kepincut Kelola Sampah RDF di Kudus

Kasus kejahatan seksual yang dibongkar Bareskrim bersama Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Mabes Polri ini, menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda. 

Asdep Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kudus

Photo :
  • Dinas Sosial P3AP2KB Kudus
Ciptakan 'Hutan Mini' Demi Hijaukan Area Pendopo Kudus, Ini Langkah Unik Bupati Samani

Masing-masing tersangka berperan sebagai pembuat grup, penyebar video asusila hingga pelaku pelecehan seksual. Yang membuat ironis, pengungkapan dan penangkapan salah satu tersangka pria asal Kecamatan Kudus berinisial MS (32), bukan dilakukan oleh jajaran Polres Kudus

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, tersangka MS melakukan pelecehan kepada tiga korban di wilayah Kudus. Satu korban dewasa usia 21 tahun, dua korban anak usia 8 dan 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title