Membongkar Fakta Mengejutkan Kasus Grup Fantasi Sedarah, Kementerian PPPA Dampingi Tiga Korban di Kudus

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah
Sumber :
  • arif

 

img_title Keluhan Warga Bikin Kantah Kudus Bergerak, Birokrasi Pengurusan Peralihan Tanah Dipangkas

KUDUS, VIVAJogja– Terbongkarnya kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan salah satu dari enam pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, kini menjadi perbincangan hangat warga di kabupaten terkecil di Jawa Tengah. 

Warga dibuat terkejut dengan langkah sigap Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri menangkap enam tersangka dalam kasus grup yang membikin miris banyak pihak. Bahkan gerakan senyap Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya ini, seakan membuat tamparan bagi institusi Polri di Kudus. 

img_title Srikandi Merdeka Cup 2026 Kebangkitan Sepak Bola Putri, Tujuh Negara Siap Bersaing di Supersoccer Arena Kudus

Kasus kejahatan seksual yang dibongkar Bareskrim bersama Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Mabes Polri ini, menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda. 

Asdep Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kudus

Photo :
  • Dinas Sosial P3AP2KB Kudus

img_title Timnas Garuda Putri U16 Terpikat Safin Pati Sports School U14, Latihan Bersama Jelang Laga Internasional

Masing-masing tersangka berperan sebagai pembuat grup, penyebar video asusila hingga pelaku pelecehan seksual. Yang membuat ironis, pengungkapan dan penangkapan salah satu tersangka pria asal Kecamatan Kudus berinisial MS (32), bukan dilakukan oleh jajaran Polres Kudus

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, tersangka MS melakukan pelecehan kepada tiga korban di wilayah Kudus. Satu korban dewasa usia 21 tahun, dua korban anak usia 8 dan 12 tahun.

“Hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman (keponakan),” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Nurul menyebutkan, tersangka MS yang berusia 32 tahun ditangkap di Kabupaten Kudus, Jateng pada Senin (19/5/2025). Modus yang dilakukan MS yakni membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada sejumlah korbannya, khususnya terhadap anaknya yang juga menjadi korban.

Dalam kasus yang menghebohkan jagat nasional, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, menangkap enam pelaku dalam kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’dan ‘Suka Duka’. 

Lima  tersangka lainnya yakni MA diringkus di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, MR di Kota Bandung dan DK di Lampung Selatan. Kemudian ada tersangka MJ yang ditangkap di Bengkulu.

Halaman Selanjutnya
img_title