Jelang Pengosongan, Warga Lempuyangan Masih Enggan Pindah
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Konflik warga RW 01 Tegal Lempuyangan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum temui titik temu. Besaran kompensasi belum jelas dan proses pengosongan bangunan di atas lahan masih ditolak dengan dalih kejelasan dana.
Meski PT KAI Daop 6 telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang pengosongan bangunan yang seharusnya dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, namun warga masih bertahan.
Seperti diketahui, PT KAI menetapkan kompensasi mencakup tiga komponen, yakni ganti rugi atas bangunan tambahan di luar bangunan inti, uang rumah singgah sebesar Rp10 juta, serta biaya bongkar dan angkut sebesar Rp2,5 juta per rumah. Nilai itu bervariasi berdasarkan ukuran bangunan tambahan masing-masing rumah. Total luas bangunan yang akan dibongkar mencapai 5.271,29 meter persegi, terdiri atas 4.870,79 meter persegi bangunan semi permanen dan 400,5 meter persegi bangunan permanen.
Sedang dari Keraton Yogyakarta, akan memberikan kompensasi dalam bentuk bebungah dengan nilai total sebesar Rp750 juta yang dibagikan kepada 14 rumah terdampak.
Manajer Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih dalam beberapa kesempatan memaparkan, pihaknya sudah menentukan ongkos angkut untuk bangunan semi permanen dihitung sebesar Rp200.000 per meter persegi, sedangkan bangunan permanen sebesar Rp250.000 per meter persegi.
Bahkan setiap penghuni akan menerima tambahan Rp 10 juta untuk rumah singgah dan Rp 2,5 juta untuk biaya kuli dan truk pengangkut.
Total nilai kompensasi yang dialokasikan oleh PT KAI untuk seluruh warga mencapai Rp 1,25 miliar, mencakup seluruh bentuk ganti rugi dan bantuan operasional.