Tiga Gudang Jamu Ilegal di Kudus Digerebek, BPOM Tetapkan Pemilik Gudang Tersangka
KUDUS, VIVAJogja- Tiga gudang obat bahan alam illegal di Kabupaten Kudus, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Selain di Kudus, pihak BPOM juga menggerebek pabrik obat dan obat bahan alam atau jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Klaten.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPOM RI, sarana-sarana tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan tempat produksi pembuatan obat tradisional yang baik.
“Sedangkan untuk kasus Kudus, BPOM menggerebek 3 gudang obat bahan alam illegal di dua tempat yakni di Desa Barongan dan dua tempat di Desa Burikan,” ujar Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).
Hasil uji laboratorium BPOM bahwa produk tak memenuhi standar
- -
Dari ketiga lokasi itu, kata Tubagus, petugas menyita jamu ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi Ro 855 juta.
“Jamu ilegal kemasan yang ditemukan di Kudus milik MM (63) ini, meliputi Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng,” terang Tubagus.
Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan petugas BPOM, kata Tubagus, menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi standar. Selain itu mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.