e-Makaryo Aplikasi Lowongan Kerja Diklaim Atasi Pengangguran di Jateng

Disnakertrans dan Komisi E DPRD Jateng melakukan serap aspirasi
Sumber :
  • arif

KUDUS, VIVAJogja - Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Jawa Tengah, memaksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah turun tangan. Dinas setempat pun rajin menyebarluaskan informasi peluang, mekanisme dan prosedur kerja.

Bunda PAUD Kudus Siapkan Skema Pembiayaan Pendidikan Anak Keluarga Miskin

Seperti halnya agenda kegiatan di salah satu kafe di Kabupaten Kudus, Disnakertrans Jateng dan Komisi E DPRD Jateng serta Disnakertrans Kudus, melakukan serap aspirasi kepada kalangan jurnalis di Kota Kretek. Kegiatan ini untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di masyarakat.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Jateng, Candra Yuliawan mengatakan, salah satu tantangan utama adalah perbedaan batas usia kerja yang digunakan oleh instansi pemerintah.

Wujudkan Lingkungan Ramah Anak, Sekolah di Kudus Didoktrin Anti Perundungan

e-Makaryo bursa kerja online yang telah lama dirintis di Jateng.

Photo :
  • ist

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan usia kerja mulai dari 15 tahun, sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan dari usia 18 tahun,” ujar Candra. 

Pelajar di Kudus Makin Sadar Lingkungan, 39 Sekolah Diganjar Penghargaan Adiwiyata

Akibatnya, kata Candra, data pengangguran versi BPS terlihat sangat tinggi. Sebab mencakup usia 15 hingga 18 tahun yang sebenarnya belum sepenuhnya masuk ke dunia kerja.

“Banyak dari usia muda tersebut sebenarnya telah memiliki kegiatan ekonomi informal, seperti berdagang, namun tetap dikategorikan sebagai pengangguran dalam data resmi,” terangnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title