e-Makaryo Aplikasi Lowongan Kerja Diklaim Atasi Pengangguran di Jateng
- arif
KUDUS, VIVAJogja - Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Jawa Tengah, memaksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah turun tangan. Dinas setempat pun rajin menyebarluaskan informasi peluang, mekanisme dan prosedur kerja.
Seperti halnya agenda kegiatan di salah satu kafe di Kabupaten Kudus, Disnakertrans Jateng dan Komisi E DPRD Jateng serta Disnakertrans Kudus, melakukan serap aspirasi kepada kalangan jurnalis di Kota Kretek. Kegiatan ini untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di masyarakat.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Jateng, Candra Yuliawan mengatakan, salah satu tantangan utama adalah perbedaan batas usia kerja yang digunakan oleh instansi pemerintah.
e-Makaryo bursa kerja online yang telah lama dirintis di Jateng.
- ist
“Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan usia kerja mulai dari 15 tahun, sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan dari usia 18 tahun,” ujar Candra.
Akibatnya, kata Candra, data pengangguran versi BPS terlihat sangat tinggi. Sebab mencakup usia 15 hingga 18 tahun yang sebenarnya belum sepenuhnya masuk ke dunia kerja.
“Banyak dari usia muda tersebut sebenarnya telah memiliki kegiatan ekonomi informal, seperti berdagang, namun tetap dikategorikan sebagai pengangguran dalam data resmi,” terangnya.
Selain isu data, Candra juga menyinggung persoalan penahanan ijazah oleh perusahaan, serta penyalahgunaan status tenaga kerja asing. Meski di Jawa Tengah belum banyak laporan seperti di Jawa Timur, pihaknya tetap melakukan langkah antisipatif.
“Jika ada laporan dari masyarakat, kami pastikan akan melakukan investigasi langsung ke lapangan. Identitas pelapor akan dirahasiakan. Kami mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, muncul pula keluhan terkait penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan. Sejumlah perusahaan disebut mengklaim pekerja asing sebagai manajer, agar dapat menghindari prosedur ketat, padahal kenyataannya mereka bekerja di level rendah.
Candra menegaskan, praktik semacam itu bertentangan dengan regulasi, dan pihaknya telah beberapa kali melakukan sidak ke lapangan untuk menindak pelanggaran tersebut.
“Sudah sering kami tindak. Bahkan, jika kami dapat informasi dari masyarakat atau lembaga lain, kami akan turun tanpa menunggu laporan resmi. Yang penting, ada indikasi pelanggaran,” ujarnya.