Tiga Nama Baru di Kasus Tanah Kas Desa Maguwoharjo Sleman
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Nama mantan Lurah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, Kasidi, kembali tersangkut perkara penyalah-gunaan wewenang dalam kasus penyewaan tanah kas desa/ Kalurahan Maguwoharjo Sleman.
Dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dan Bidang Hubungan Masyarakat terkait penanganan Kasus penyewaan tanah Kalurahan Maguwoharjo, Selasa (27/05/2025) di Mapolda DIY, tiga tersangka baru yang juga merupakan perangkat desa tersebut yakni Dukuh Pegeran inisial S, Jogoboyo Maguwoharjo ES, dan Danarta inisial N ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan didampingi Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memaparkan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dari tersangka berinisial K yang merupakan Lurah Maguwoharjo yang menyewakan tanah kas dan palungguh dengan total luas 2,5 ribu m⊃2; kepada pihak KWW selama 20 tahun dengan harga sewa Rp12,5 juta per tahun.
Diketahui, tersangka Kasidi saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dan dituntut melanggar Pasal Primer yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, ketiga perangkat desa itu secara bersama-sama menyewakan tanah kas desa dan pelungguh tanpa izin dari Gubernur DIY untuk lokasi olahraga dan pariwisata dan dilakukan dalam rentang waktu Tahun 2020 hingga tahun 2023.
Para tersangka yang merupakan perangkat Kalurahan Maguwoharjo melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan menyewakan tanah desa dan pelungguh kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari Inspektorat DIY sebesar Rp 805.600.000.
Dikatakan, pada kurun waktu 2020 sampai 2023, terjadi penyewaan beberapa bidang tanah
desa dan pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin dari Gubernur DIY.
Tersangka Kasidi selaku Lurah menyewakan Tanah Kas Kalurahan (TKD) seluas 2.500 meter-persegi, di Persil 198 kepada pihak KW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp 12.500.000 per tahun. la juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh tersangka lainnya.
Tersangka S selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 meterpersegi di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp32.910.000 pertahun.