Perseteruan KSP Maroz Vs Bos PO Haryanto Belum Berakhir, Penggugat Ajukan Gugatan Baru di PN Kudus

Ahmad Triswadi SH selaku kuasa hukum Bos PO.Haryanto Kudus
Sumber :
  • ist

KUDUS, VIVAJogja- Perseteruan utang piutang antara Bos PO Haryanto Kudus dengan Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera, tampaknya belum berkesudahan. 

img_title Keluhan Warga Bikin Kantah Kudus Bergerak, Birokrasi Pengurusan Peralihan Tanah Dipangkas

Gugatan perdata yang diajukan pihak KSP Maros kepada Bos Haryanto dengan register perkara Nomor 49/Pdt.G/ 2024/PN.Kds tertanggal 19 November 2024, dinyatakan tidak diterima dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Kds Tertanggal 21 Mei 2025. 

Dalam isi amar putusan PN Kudus menyatakan, gugatan KSP Maroz Sejahtera selaku penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard. Selanjutnya PN Kudus menghukum KSP Maroz membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut. 

img_title Srikandi Merdeka Cup 2026 Kebangkitan Sepak Bola Putri, Tujuh Negara Siap Bersaing di Supersoccer Arena Kudus

Merespon amar putusan itu, pihak KPS Maroz Sejahtera pun mengaku siap kembali melakukan perlawanan. KSP milik mantan Bupati Kudus Hartopo ini, kembali mengajukan gugatan baru terkait perkara perdata melawan Bos PO Haryanto. 

Yusuf Istanto kuasa hukum KSP Maroz siap ajukan gugatan baru

Photo :
  • ist

img_title Timnas Garuda Putri U16 Terpikat Safin Pati Sports School U14, Latihan Bersama Jelang Laga Internasional

Perkara utang piutang itu mencuat saat Bos PO. Haryanto dinilai perbuatan wanprestasi oleh KSP Maroz Sejahtera. Karena itu, KSP Maroz mengajukan gugatan perdata di PN Kudus pada 19 November 2024 lalu. 

Usai melalui tahapan, perkara tersebut telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Kds Tertanggal 21 Mei 2025. Isi amar putusan tersebut pada intinya menolak semua gugatan KSP Maroz selaku penggugat.

Tentu saja amar putusan PN Kudus itu disambut gembira Bos PO. Haryanto melalui kuasa hukumnya Ahmad Triswadi SH. Pihaknya menilai putusan hukum PN Kudus yang diputuskan oleh hakim-hakim yang berintegritas dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

"Kami selaku kuasa hukum tergugat, mengapresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut,” ujar Triswadi yang ditemui belum lama ini. 

Menurut Triswadi, putusan PN Kudus itu diambil dengan sangat cermat dan berhati – hati. Selain itu, penuh integriras dan sangat mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Tentunya klien kami pun yakni Mbah Haji Haryanto sangat menghormati putusan PN Kudus tersebut", ucap Triswadi.

Merespon hasil putusan PN Kudus yang telah memenangkan H. Haryanto selaku tergugat, Triswadi selaku kuasa hukum tergugat bersyukur atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Kudus pada Rabu (21/5/2025).

Halaman Selanjutnya
img_title