Perseteruan KSP Maroz Vs Bos PO Haryanto Belum Berakhir, Penggugat Ajukan Gugatan Baru di PN Kudus
- ist
KUDUS, VIVAJogja- Perseteruan utang piutang antara Bos PO Haryanto Kudus dengan Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera, tampaknya belum berkesudahan.
Gugatan perdata yang diajukan pihak KSP Maros kepada Bos Haryanto dengan register perkara Nomor 49/Pdt.G/ 2024/PN.Kds tertanggal 19 November 2024, dinyatakan tidak diterima dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Kds Tertanggal 21 Mei 2025.
Dalam isi amar putusan PN Kudus menyatakan, gugatan KSP Maroz Sejahtera selaku penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard. Selanjutnya PN Kudus menghukum KSP Maroz membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Merespon amar putusan itu, pihak KPS Maroz Sejahtera pun mengaku siap kembali melakukan perlawanan. KSP milik mantan Bupati Kudus Hartopo ini, kembali mengajukan gugatan baru terkait perkara perdata melawan Bos PO Haryanto.
Yusuf Istanto kuasa hukum KSP Maroz siap ajukan gugatan baru
- ist
Perkara utang piutang itu mencuat saat Bos PO. Haryanto dinilai perbuatan wanprestasi oleh KSP Maroz Sejahtera. Karena itu, KSP Maroz mengajukan gugatan perdata di PN Kudus pada 19 November 2024 lalu.
Usai melalui tahapan, perkara tersebut telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Kds Tertanggal 21 Mei 2025. Isi amar putusan tersebut pada intinya menolak semua gugatan KSP Maroz selaku penggugat.