Pemda DIY Relokasi Parkir ABA ke Kawasan Premium di Kotabaru

Relokasi Tempat Parkir ABA ke kawasan premium Kotabaru.
Sumber :
  • Dok Humas Pemda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemda DI Yogyakarta telah menentukan lokasi relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke lokasi baru di kawasan premium Kotabaru Yogyakarta dan menjadikan lokasi parkir tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro.

Masa Pengenalan Lingkungan SR digelar Dua Bulan

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan dibantu Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta secara resmi memulai proses relokasi, sejalan dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan ABA pada tanggal 13 Mei 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota. Terlebih, kontrak pemanfaatan lahan ABA telah berakhir, dan material dari parkir ABA akan dimanfaatkan untuk pengembangan parkir _existing_ yang ada di Ketandan.

Ternyata, Ikan juga Perlu Vaksin

" Sebagai tahapan awal, kami telah melakukan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025. Penutupan ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada para juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk bersiap pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan di Kotabaru, tidak jauh dari jalan Malioboro atau dari lokasi parkir ABA semula," ujarnya.

Lokasi baru yang merupakan eks Menara Kopi ini terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru, dan termasuk kawasan sirip Malioboro. Area tersebut berdiri diatas tanah SG (Sultan Ground), dimana dalam penyiapannya pemerintah dibantu oleh KW Panitikismo. Area tersebut mampu menampung ±120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat. Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.

Mahasiswa dari 9 Negara Dunia Ikuti Global Summer Week di FEB UG

Lahan seluas ±4.000 m² tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai ±2.300 m². Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa tempat.

“Kami telah menyiapkan fasilitas memadai di lokasi baru ini, yang letaknya tidak jauh dari lokasi ABA sebelumnya Diharapkan, relokasi ini tidak mengganggu aktivitas para pelaku usaha maupun pengunjung karena tidak jauh dari Malioboro” papar Erni.

Halaman Selanjutnya
img_title