Jutaan Buruh Rokok Terancam Menganggur, Jika PP 28 Tahun 2024 Terus Diterapkan
- arif
KUDUS, VIVAJogja- Langkah Pemerintah Pusat melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal terkait dengan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, terus mendapat dukungan sejumlah pihak terkait.
Alasannya, deregulasi ini menyangkut nasib jutaan pekerja rokok dan industri padat karya. Dukungan itu disuarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Pusat.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto A.S menyebut, sejumlah pasal di dalam PP 28/2024 memang perlu disempurnakan. Bahkan jika memungkinkan dibatalkan. Sebab menghambat terhadap proses kebijakan pemerintah sendiri, terkait dengan penyelamatan industri padat karya.
Bupati Samani dukung moratorium cukai dan deregulasi PP 28 tahun 2024.
- arif
"Jika sejalan dengan program pemerintah sendiri, kemudian dikaitkan dengan kebijakan padat karya atau industri padat karya, tentunya perlu dilakukan deregulasi," ujar Sudarto saat menghadiri Hari Ulang Tahun Ke-32 FSP RTMM SPSI PUK SP RTMM PT Djarum Kudus, di Lapangan Desa Rendeng, Kudus belum lama ini.
Menurut Sudarto, PP 28/2024 mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Selain itu, kemasan polos tanpa merek, termasuk promosi berjarak 500 meter serta aturan penempatan etalasenya.
FSP RTMM-SPSI konsisten memperjuangkan nasib buruh rokok Kudus
- arif