Wilayah Kudus Incaran Kejahatan, Tiga Penjahat Pembobol Gudang Fresh Care Digulung Polisi
KUDUS, VIVAJogja- Wilayah Kabupaten Kudus tampaknya menjadi sasaran empuk aksi kejahatan yang dilakukan para penjahat lintas provinsi.
Kali ini, kawanan pencuri asal Jawa Barat spesialis pembobol gudang distributor obat-obatan digulung tim Polres Kudus.
Tiga penjahat ini adalah AM (34) warga Kabupaten Bogor, HS (50) warga Tangerang, dan MR (43) warga Kabupaten Lebak.
Tiga pembobol gudang dihadirkan di Mapolres Kudus.
- -
Kawanan penjahat ini ditangkap polisi pada 25 Mei 2025, di ruas Jalan Pantura, Kabupaten Brebes. Pelarian mereka terendus polisi, setelah sempat kabur usai menjalankan aksinya.
Aksi kejahatan mereka terendus polisi, saat terjadi aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah gudang di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, tiga pelaku menggunakan modus membobol tembok belakang gudang yang menjadi tempat penyimpanan barang.
Mereka beroperasi saat situasi sepi dan menggasak 133 karton minyak Fresh Care. Total kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp231.021.419. Dari penyidikan yang dilakukan p
olisi, pelaku mengaku sudah melakukan perencanaan matang. Mereka memiliki peran berbeda—ada, yakni memantau situasi dan memetakan lokasi. Selain itu, berperan menjadi eksekutor pembobolan, dan satu orang bertugas mengawasi sekitar saat aksi kejahatan dilakukan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, barang bukti dan hasil kejahatan yang disita dari tangan pelaku yakni 1 buah linggis, 1 buah mesin gerinda, 1 buah bor tangan, 1 senjata tajam, dan uang tunai 2 juta.
"Sebagian hasil curian telah dijual para pelaku, dengan nilai mencapai Rp. 60 juta dan kemudian dibagi rata. Uang itu sebagian digunakan untuk melarikan diri dan biaya hidup, " ujar Kapolres Heru.
Penangkapan tiga tersangka membutuhkan kerja cepat serta koordinasi lintas wilayah. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan intensif selama 10 hari, hingga akhirnya ketiganya tertangkap di wilayah Brebes tanpa adanya perlawanan.
“Mereka berusaha menghilangkan jejak, namun anggota kami memburu hingga ke luar kota. Ini adalah bentuk keseriusan kami menangani kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Heru saat konfrensi pers di Mapolres Kudus, Senin (2/6/2025).
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.