Tergiur Cepat Kaya Tanpa Bekerja, Pasutri Kudus Tertipu Dukun Pengganda Uang
- arif
KUDUS, VIVAJogja - Di tengah kecanggihan teknologi dan serba modern, ternyata masih ada warga Kabupaten Kudus yang masih saja percaya dengan ilmu perdukunan. Lucunya lagi, korban dibuat percaya dengan tipu daya sang dukun pengganda uang.
Akibatnya, pasangan suami istri berinisial AS, warga Desa Karangampel, Kcamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus ini harus kehilangan uang ratusan juta. Pelaku yang mengklaim dirinya bisa menggandakan uang secara gaib menggunakan batu giok palsu dan kotak mistis.
Pelaku berinisial S warga Surabaya Jawa Timur ini, menipu uang milik korban dengan modus membuat kaya dalam waktu sekejap. Penipuan ini terbongkar setelah Polres Kudus menangkap pelaku.
Pria yang menyamar sebagai “dukun sakti” ini, mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan mendatangkan uang dari alam gaib.
“Korban sempat percaya karena pelaku membantu menyembuhkan istrinya yang diduga terkena santet. Dari situ, kepercayaan mulai tumbuh hingga pelaku diberi tempat menginap di rumah korban,” ujar Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers, Senin (2/6).
Setelah tinggal di rumah korban di daerah Kaliwungu, pelaku mulai menjalankan aksinya. Ia mengaku bisa melipatgandakan uang dengan bantuan makhluk gaib, asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang sebagai “syarat”.
Tanpa curiga, korban berinisial AS menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta yang kemudian dimasukkan pelaku ke dalam kotak besar. Di dalam kotak tersebut, pelaku meletakkan batu giok palsu dan kain lusuh sebagai media ritual.
“Dalam kotak itu, katanya uang korban akan berubah menjadi Rp7 miliar dalam waktu satu tahun. Syaratnya, kotak tidak boleh dibuka sama sekali selama menunggu,” jelas Kapolres.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga menaruh uang sebesar Rp 30 juta di dalam kotak tersebut dan kemudian menunjukkan ke korban bahwa uangnya sudah bertambah dalam hitungan hari. Saat korban lengah, baru lah uang di dalam kotak tersebut diambil semuanya oleh pelaku.
Tak hanya itu, korban juga diminta berinvestasi di perusahaan swasta fiktif dengan total kerugian tambahan mencapai Rp90 juta. Merasa makin janggal, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada akhir April 2025.