Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diharap bisa sasar Jamsostek
- istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBH CHT diusulkan untuk diperluas dan menjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyasar para pekerja di sektor terkait. Hal itu menjadi highlight Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara yang disampaikan Dwijo Suyono dalam diskusi yang diprakarsai oleh PD FSP RTMM-SPSI DIY yang mempertemukannya dengan Bimo Adisaputro dari Bea Cukai DIY dan RB Dwi Wahyu B Ketua Komisi D DPRD DIY.
Penggunaan DBH CHT untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota keluarga dari pekerja/buruh pabrik rokok, mengingat nilai penerimaan cukai secara nasional Rp 246 Triliun Cukai Hasil Tembakau, dipandang cukup besar dan penggunaannya bisa lebih diperluas.
“Diperlukan payung hukum untuk memperluas jangkauan penggunaan DBH CHT, seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota juga Peraturan Bupati. Peraturan seperti inilah yang bisa dipakai untuk memperluas jangkauan penggunaan DBH CHT nantinya,” jelas Dwijo.
Diskusi ini membahas tentang pemanfaatan DBH CHT di wilayah DIY. Dilangsungkan di Limasan Klampok Sendangtirto, Berbah, Sleman. Selasa (03/06/2025), dihadiri Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi DIY, BAPERINDA DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Kesehatan DIY, Satpol PP DIY, Biro Hukum Setda DIY, BPJS Ketenagakerjaan DIY, Perwakilan dari Perusahaan-Perusahaan Rokok di DIY dan Asosiasi Petani Tembakau di DIY.
Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Bimo Adisaputro juga berpendapat bahwa hingga saat ini Pemerintah DIY belum sepenuhnya mengimplementasikan penggunaan DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat, program pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, karena belum memiliki payung hukum.
“Harapan kami dari perwakilan pemerintah pusat, agar setiap pemerintah daerah yang mendapatkan DBH CHT dapat mengalokasikan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan guna memberikan kepastian perlindungan sosial baik bagi pekerja maupun keluarga inti dan demi peningkatan kesejahteraan pekerja. Hal ini sesuai mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ucap Bimo Adisaputro.
Sementara itu menurut Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto, selama kurang lebih empat tahun PD FSP RTMM-SPSI DIY telah memanfaatkan DBH CHT untuk kesejahteraan baik itu pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau, “Dirasa perlu untuk ditingkatkan, maka kami kemudian berharap di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya ada peningkatan, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaanl kepada keluarga pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau,” ujarnya.