Anggota DPD RI Dapil DIY Yashinta : Judol Berdampak pada Mental Health Generasi Muda
- jogja.viva.co.id/Wuri D
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kasus masyarakat terjebak kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak kunjung usai dan terus saja ada korban baru. Anggota DPD RI Dapil DIY, Yashinta Sekarwangi Mega menyebut masih maraknya kasus judi online dan pinjaman online yang merugikan warga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah karena kasusnya terjadi hampir merata di seluruh Indonesia.
Meski Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI telah memblokir 10 ribu website judol dan pinjol ilegal nyatanya korban judol dan pinjol ilegal masih saja ada.
Usai sosialisasi empat pilar MPR RI di Wates, Kulonprogo, Selasa (10/6/2025) Yasinta menegaskan, judi online itu tidak hanya terjadi di satu provinsi tapi di seluruh Indonesia. “Tentu ini bagian dari tantangan kita, pemerintah juga. Mungkin hari ini KomDigi sudah melakukan pemblokiran website. 10.000 sekian, tapi realitanya website yang lain masih ada," katanya.
Untuk mencegah terus adanya warga yang menjadi korban judol dan pinjol ilegal, literasi digital, edukasi anti judol harus terus dilakukan secara masif. "Sebagai anggota DPD RI Komite 4 yang saya lakukan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan sosialisasi anti judi online dan pinjol ilegal. Tentu saya berharap di Kabupaten Kulonprogo ini juga bisa turun bersama ketemu warganya dengan anggota DPRD di tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Balik lagi untuk memerangi hal tersebut adalah ke edukasi," terangnya.
Maraknya kasus judol ditengarai karena sebagian masyarakat tidak memiliki pekerjaan sehingga tergoda bermain judol dan terjebak pinjol ilegal karena desakan kebutuhan uang, sehingga selain edukasi yang masif, janji pemerintah menciptakan 19 juta lapangan kerja juga harus segera direalisasikan..
"Tapi kedua yang saya harapkan tentu lapangan pekerjaan yang memang terbuka. Karena kenapa sih mereka akhirnya lari ke pinjol? Karena mereka butuh uang untuk menyambung hidup. Dan hal tersebut bisa teratasi kalau memang lapangan pekerjaan itu ada," tandasnya.
Persoalan judi online dan pinjaman online illegal tidak bisa disepelekan. Kasus ini tidak hanya berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan ada korban yang sampai pada tindakan bunuh diri karena terjebak judol atau pun pinjol ilegal.