Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN akan Hambat Regenerasi Birokrasi
- istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melayangkan usulan adanya kenaikan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun. Usulan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Alasanya, kenaikan batas usia pensiun dari 58 ke 70 tahun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan ASN serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.
Namun Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Dr Subarsono, menilai usulan itu diajukan disaat waktu yang kurang tepat, mengingat tidak sesuai dengan realita ekonomi dan sosial. “Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata Subarsono, Rabu (11/06/2025).
Jika disetujui, maka beban negara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin berat. Ia memberikan contoh kebijakan pensiun ASN dan produk domestik bruto (PDB) di kawasan ASEAN. Di Vietnam, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB perkapita sebesar $4,282. Di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar $7,182, sedangkan penduduknya hanya 71 juta jiwa saja. Di Indonesia, dengan PDB perkapita sebesar $4,876 dan populasi sebanyak 285 juta jiwa menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun.
“Pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan usia pensiun adalah kemampuan ekonomi dan jumlah penduduknya terlebih dahulu,” ujarnya.
Perpanjangan usia pensiun ASN justru tidak linier dengan efektivitas pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik lebih ditentukan oleh tingkat kompetensi ASN, penggunaan perangkat digital, dan sensitivitas serta empati sosial ASN pada publik dan pengguna jasa. “Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut saya lebih pada perubahan mindset para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik,” ujar Subarsono.
Dari sisi sosial, kata Subarsono, Indonesia memiliki populasi yang besar, dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagiannya bercita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan bahwa apabila usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi dalam birokrasi. Apabila usulan Korpri dikabulkan, Subarsono menyarankan agar perpanjangan usia pensiun diterapkan secara gradual.