Raja Ampat Terancam Tambang, Pakar UGM Desak Penegakan Hukum Lingkungan

Kawasan Raja Ampat
Sumber :
  • papuaexplorers.com

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Konflik pertambangan di kawasan Raja Ampat memicu kekhawatiran tidak hanya di kalangan pemerhati lingkungan tetapi juga dari para akademisi. Beberapa izin usaha pertambangan (IUP) memang telah dicabut pemerintah, namun sejumlah perusahaan masih menggugat pencabutan itu dan berpotensi kembali beroperasi.

img_title Pelantikan Pejabat Pemkot Yogya di Sungai Winongo: Simbol Empati dan Kepedulian Lingkungan

Lebih memprihatinkan, sebagian wilayah tambang berada di kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah konservasi yang secara hukum dan etika semestinya dilindungi secara ketat. Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kawasan-kawasan strategis nasional.

Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Dr Ir Hatma Suryatmojo menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan harus melalui prosedur yang ketat dan berlapis, terutama jika lokasi tambang berada di kawasan konservasi, termasuk hutan lindung. Menurutnya, proses ini seringkali dipersingkat atau dilewati secara tidak semestinya, terutama saat kepentingan ekonomi mendominasi pertimbangan lingkungan. “Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi area tambang seharusnya melalui perubahan tata ruang maupun pelepasan kawasan hutan sesuai aturan,” jelasnya, Rabu (18/06/2025).

img_title RI Rencanakan Pembangunan PLTN, UGM Siap Dukung dari Sisi SDM

Hatma Suryatmojo menjelaskan, untuk dapat melakukan tambang di kawasan hutan, perusahaan tidak hanya harus mengantongi IUP dari Kementerian ESDM, tetapi juga harus mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan yang saat ini disebut PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Namun, ia menyayangkan jika ada perusahaan yang awalnya hanya mengantongi izin eksplorasi, tetapi langsung melangkah ke aktivitas produksi tanpa pengawasan. “Idealnya, pemerintah daerah dan pusat saling memantau, dan proses verifikasi lapangan dilakukan secara ketat sebelum izin diberikan. Sayangnya, lemahnya koordinasi antarlembaga acapkali membuka celah untuk terjadinya pelanggaran administratif maupun substansial,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, perusahaan tambang memiliki hak untuk menggugat pencabutan izin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mayong menyebut bahwa kembalinya izin yang telah dicabut menunjukkan adanya dua masalah sekaligus, yakni kelemahan dalam prosedur administratif dan lemahnya pengawasan pasca pencabutan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti di atas kertas tetapi harus menyentuh realitas di lapangan. “Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Mayoritas Pekerja Indonesia Masih Informal, Ekonom UGM Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan