Konflik Lahan Lempuyangan, Sultan HB X Serahkan pada PT KAI
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melayangkan tiga surat peringatan kepada warga, Tegal Lempuyangan, yang meminta penundaan penggusuran hingga Agustus 2025.
Ketegangan antara warga Tegal Lempuyangan dan PT KAI bermula dari klaim kepemilikan PT KAI atas bangunan eks Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), yang selama puluhan tahun dihuni warga di kawasan Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.
PT KAI telah melayangkan tiga surat peringatan namun, warga terus menolak dan menilai proses mediasi belum selesai dan kompensasi yang ditawarkan tidak layak, yakni Rp 250.000 per meter persegi.
Mananggapi hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa status rumah dinas tersebut memang milik PT KAI, namun ia memahami jika warga merasa nilai ganti rugi kurang memadai. Sultan juga menyebut bahwa permintaan warga untuk menunda pengosongan hingga setelah perayaan 17 Agustus adalah hal yang wajar.
Sri Sultan menyerahkan sepenuhnya masalah penataan tersebut kepada KAI dan Pemda DIY tidak akan mencampuri urusan PT KAI dengan warga Tegal Lempuyangan. “Itu urusannya KAI sama warga Lempuyangan, bukan ranah kami. Itu kan rumah dinas KAI, rumah dinas itu kan statusnya milik PT KAI,” ujar Sri Sultan HB X, Kamis (19/6/2025).
Sultan bahkan menyatakan bahwa kompensasi penggusuran yang dianggap kurang oleh warga juga tidak bisa semuanya oleh PT KAI maupun pemerintah. “Kalau semuanya dipenuhi ya tidak bisa. Tapi kalau itu permintaan wajar saja,” ucap Sultan.
Juru bicara warga, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, warga berkeinginan bisa merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 pada 17 Agustus mendatang. Namun, keinginan tersebut masih belum mendapat persetujuan dari PT KAI dan masih akan didiskusikan lagi.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih akan mempertimbangkan permintaan warga. Namun, pihaknya tetap meminta warga untuk melakukan pengosongan secara sukarela hingga akhir Juli 2025.
Dikatakan, PT KAI tetap pada Keputusan manajemen yang masih mengacu pada informasi awal, yaitu batas akhir pengosongan secara sukarela hingga akhir Juli 2025.