Polda DIY Tahan 6 dari 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Penahanan tersangka mafia tanah di Polda DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA,  VIVA Jogja – Polda DI Yogyakarta akhirnya merilis dan menahan enam (6) tersangka dari 7 tersangka Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon warga Bantul.

img_title Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Dekatkan Layanan Kesehatan Gratis ke Warga Sosromenduran

Tersanga BR, laki-laki (60) warga Kasihan, Bantul, berperan memberikan SHM (24451 dan 24452) sekaligus menghubungkan Mbah Tupon ke tersangka Tk. BR pun menerima transfer Rp 60.000.000 dari tersangka lain, VW. Tersangka kedua, Tk, laki-laki (54)  warga Kasihan Bantul, berperan menerima SHM (24451 dan 24452) sekaligus yang membujuk Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat Akad Jual-Beli (AJB) fiktif, serta menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di Koperasi a.n. Mbah Tupon, menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 bersama VW menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima senilai Rp 18.750.000,00. Selain itu Tk juga menyerahkan SHM 24451 ke tersangka lain, Ty dan menerima uang senilai Rp137.000.000.

Tersangka ke-3, VW, Perempuan (50) warga Pundong, Bantul, berperan menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp150.000.000 dan membaginya ke Tk Rp18.750.000 dan Rp 90.000.000 untuk dirinya sendiri. Selain itu, VW menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede. Tersangka ke-4, Ty, laki-laki (50) warga Sewon Bantul, berperan menerima SHM 24451 dari Tk dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah tersangka lain, MA. Ty juga menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp137.000.000 ke Tk, serta menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke Notaris Honggo Sigit.

img_title Polda DIY Intensifkan Patroli Gabungan untuk Cegah Kenakalan Remaja di Masa Libur Sekolah

Tersangka ke-5, MA, laki-laki (47) warga Kotagede Kota Yogyakarta, berperan sebagai pembuat skenario jual beli fiktif,  menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2.500.000.000 dan mentransfer ke Ty untuk proses AJB. Tersangka ke-6,  IF, Perempuan (46) warga Kotagede, Kota Yogyakarta, berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451, serta menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening pribadi.

Sementara tersangka ke-7 AH, laki-laki (60) beralamat di Kraton, Kota Yogyakarta, berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak, serta memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke Ty kemudian mendapatkan Rp 10.000.000.  Namun AH yang berprofesi selaku notaris belum ditahan lantaran sakit.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Pos SAR Air Jepara Tertunda, Aset Pemkab Bersertifikat Diklaim Warga