DIY Terbitkan Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Sri Sultan Hamengku Buwono X soal Raperda Pertambangan
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menerbitkan Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja/perusahaan.

img_title Menkeu Purbaya dan Sri Sultan HB X Resmikan Becak Listrik Wisata di Alun-alun Selatan Yogyakarta

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Sri Sultan HB X pada 10 Juni 2025 dan sebagai tindak-lanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.

Meski demikian dalam hal mendesak dan jika dibenarkan secara hukum sesuai perjanjian, pekerja boleh menyerahkan ijazahnya namun harus dengan sejumlah ketentuan.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong Penguatan Potensi Kelurahan untuk Ungkit Ekonomi Lokal

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat point-point antara lain pemberi kerja/perusahaan dilarang men-syaratkan atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Berikutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja agar tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

img_title Job Fair Kota Yogyakarta 2026: Ribuan Lowongan Kerja dan Komitmen Dunia Usaha Inklusif

Point berikutnya juga berbicara dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya penyerahan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis; dan pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Meski bersifat SE, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskan SE tersebut kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah DIY.

“Kami diminta membuat edaran lanjutan yang isinya sejalan dengan SE Menaker, agar menjadi dasar hukum bagi kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title