Warga Jateng di DIY bisa Bayar PBB dengan Aplikasi JogjaKita
- istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Cukup dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), teliti jumlah tagihan PBB dan siapkan dompet digital, mulai bulan Juli 2025, warga Jawa Tengah yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ataupun dimana berada, bisa membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online melalui aplikasi Jogjakita.
Fitur pembayaran PBB secara daring melalui aplikasi JogjaKita yang bekerjasama dengan Bank Jateng, berupaya mempercepat digitalisasi layanan publik dan meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat.
Disampaikan Co Founder sekaligus Komisaris Jogjakita, Gembong Prakoso, kerjasama pembayaran PBB online ini memudahkan masyarakat dalam pelunasan PBB. "Bank Jateng dan Jogjakita bekerjasama untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB secara online," ujarnya.
Dengan kerjasama ini pula, warga Jawa Tengah yang tinggal di Yogyakarta tidak perlu jauh-jauh datang ke Bank. "Sekarang yang mau bayar PBB nggak perlu repot-repot datang ke Bank, tinggal menggunakan aplikasi Jogjakita saja," katanya.
Selain melakukan pembayaran PBB secara online, ditambahkan Gembong, melalui aplikasi Jogjakita juga dapat mengecek nilai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah. "Cukup dengan memasukkan nomor pembayaran atau nomor pokok objek pajak, SPPT PBB dan nilai tarif akan muncul sebagai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Anda," jelasnya.
Transaksi pembayaran yang tersedia di Jogjakita juga ada berbagai macam. Mulai dari Tagihan Telepon, Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, Tagihan PDAM dan masih banyak lagi.