Capai Target Kinerja 2025, DIY Kurangi Belanja Seremonial
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta telah menentukan strategi agar dampak dari penyesuaian belanja tidak berpengaruh terhadap target capaian indikator kinerja tahun 2025, salah satunya, melakukan efisiensi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion, juga mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat menyampaikan Jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Bahan Acara Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (07/07).
Bertempat di Gedung DPRD DIY, Sri Paduka mengatakan, melakukan realokasi anggaran pada belanja prioritas yang pembiayaannya terdampak efisiensi Dana Transfer ke Daerah, turut menjadi strategi Pemda DIY agar dampak dari penyesuaian belanja tidak berpengaruh terhadap target capaian indikator kinerja tahun 2025 ini.
Berbicara mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah pascaterbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Sri Paduka menyebutkan, beberapa upaya yang dilakukan antara lain, yaitu penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan serta penyederhanaan sistem prosedur pelayanan; dan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan pemungutan opsen pajak daerah. Ada pula, pelaksanaan pemungutan atas obyek pajak/retribusi baru dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.
Optimalisasi Pajak
Selanjutnya, juga melakukan optimalisasi pembayaran pajak dan retribusi melalui kanal-kanal digital; dan peningkatan pengelolaan dan pengawasan pajak daerah dengan cara meningkatkan intensitas dan efektivitas penagihan tunggakan pajak, meningkatkan pengawasan penerimaan pajak melalui pendataan wajib pajak, dan Operasi Bersama. Selain itu, juga mengupayakan optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset yang diarahkan pada peningkatan pendapatan asli daerah; dan optimalisasi BUMD melalui berbagai upaya, seperti pengelolaan BUMD secara profesional, peningkatan sarana, prasarana, kemudahan pelayanan terhadap konsumen/nasabah, serta mengoptimalkan pembinaan agar dapat mendukung peningkatan kinerja BUMD.
“Adapun, Belanja Tidak Terduga pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 digunakan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” kata Sri Paduka.