Penghentian Bisnis dan Usaha PT SAK Prematur, DPRD Kulonprogo Minta Keterangan Bupati
- jogja.viva.co.id/Wuri D
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Menyikapi penghentikan sementara seluruh operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) oleh Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, DPRD Kulonprogo memastikan segera mengambil langkah cepat menyikapi persoalan BUMD tersebut.
“Hari ini kami sudah mendengar dan menggali banyak hal dari teman-teman Direksi PT SAK. Maka DPRD Kulon Progo akan segera mengeluarkan rekomendasi atas pertemuan tadi karena banyak hal yang harus disikapi,” tegas Aris Syarifudin, Ketua DPRD Kulonprogo usai menerima audiensi Direksi dan karyawan PT SAK, di Ruang Kresna DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).
Adanya beban tanggungan utang PT SAK yang tidak sedikit tentu harus disikapi dengan baik dan benar. “Ini siapa yang akan menanggung hutangnya jika tidak beroperasi lagi, pemilik atau APBD atau bagaimana, ini butuh pensikapan,” tandasnya.
Sementara itu terkait munculnya surat dari Bupati Kulonprogo kepada Direksi PT SAK perihal penghentian operasi bisnis dan usaha tertanggal Selasa (8/7/2025), Aris menilai langkah Bupati terlalu tergesa-gesa, dan ini akan berdampak panjang baik secara managerial di PT SAK maupun secara hukum tata pemerintahan.
Pihaknya pun akan segera meminta keterangan bupati terkait persoalan itu. Apalagi keputusan tersebut berdampak pada seluruh karyawan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini. “Secepatnya kita akan minta keterangan dari bupati, soal ini, kenapa mengambil langkah ini, kenapa mengeluarkan surat pembekuan PT SAK, dengan cara ini,” katanya.
Aris Syarifudin juga menyebut selain tergesa-gesa, keluarnya surat pemberhentian kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh bupati dinilai menyalahi aturan yang ada. Dijelaskan Aris, PT SAK merupakan perusahaan daerah yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo yang diatur berdasar Perda. Seharusnya ada konsultasi dan beragam proses sebelum keputusan dibuat. Ada prosedur yang harus dilewati dalam memutuskan penghentian operasional perusahaan daerah. Prosedur itu pun sudah diatur secara jelas dalam regulasi.
Berdasarkan regulasi, keputusan penghentian harus didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau atas dasar hukum pengadilan. Keputusan juga harus didasarkan pada konsultasi dengan lembaga legislatif.