PGRI DIY : MPLS Tanggung Jawab Sekolah, Tak Boleh Ada Perpeloncoan

Didik Wardaya Ketua PGRI DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY menegaskan, tidak boleh ada praktik perpeloncoan pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

img_title Gotong Royong Bedah Rumah di Semaki, Pemkot Yogyakarta Teguhkan Solidaritas Warga

Hal itu disampaikan Ketua PGRI DIY Didik Wardoyo menegaskan bahwa MPLS sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah. Semua guru di masing-masing sekolah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan tidak menyerahkan kepada siswa lain.

"Jadi MPLS ini benar-benar menjadi tanggung jawab sekolah, bukan menjadi tanggung jawab ketua OSIS, ataupun kakak kelas," kata Didik Wardaya usai memantau hari pertama Sekolah Rakyat di Sekolah Rakyat 19 Bantul, Senin (14/7/2025).

img_title Lomba Masak Warnai Hari Anak Nasional, Media dan Pemerintah Perkuat Sinergi

"Sehingga harapannya, tujuan dari MPLS dalam rangka mengenalkan lingkungan sekolah, program-program sekolah, hingga budaya, termasuk pembentukan karakter siswa baru," lanjutnya.

Didik juga berharap selama seminggu pelaksanaan MPLS bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dan dengan tegas mencegah adanya perpeloncoan. "Jangan sampai ada bentuk-bentuk perpeloncoan yang kadang-kadang masih dilakukan oleh kakak-kakak kelasnya. Itu harus kita hindarkan," tandas Didik.

img_title Semarak Kebersamaan Lansia dan PAUD Mantrijeron Jadi Wadah Pelayanan Publik

Didik menyebut perpeloncoan tidak hanya dari segi fisik namun bisa jadi dalam bentuk tugas membawa berbagai barang yang menyulitkan siswa baru. "Misalnya kalau dulu kan ada tasnya harus kamtong gandum, harus tas kresek warna zebra, harus memakai balon, dan hal-hal aneh lainnya," imbuhnya.

Diuraikan Didik, konteks pengenalan lingkungan sekolah adalah mengenalkan program-program yang ada di sekolah. "Kalau dulu ada wawasan wiyata mandala, termasuk pengenalan budaya sekolah yang itu harus kita tumbuhkan," tutur Didik.

Didik juga mengimbau, jika memang ditemukan adanya dugaan perpeloncoan harus segera dilaporkan agar bisa dilakukan tindakan lebih lanjut. "Kalau masih ada perpeloncoan ya laporkan saja, karena itu tidak sesuai dengan tujuan MPLS," pungkasnya.