Tersinggung Instruksinya Disepelekan, Bupati Purworejo Bongkar Paksa Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2
PURWOREJO, VIVAJogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) membongkar paksa bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2.
Selain bangunan karaoke liar, Satpol PP juga merobohkan satu rumah tinggal milik warga di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (15/07/2025).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas pelanggaran tata ruang, sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024. Yakni tentang Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan.
Satpol PP bongkar paksa karaoke Zamrud Khatulistiwa di Purworejo.
- -
Keputusan pembongkaran paksa tersebut telah terbit sejak 9 Oktober 2024. Namun tidak ditindaklanjuti secara mandiri oleh pemilik bangunan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo. Proses eksekusi disaksikan langsung oleh perangkat desa dan warga sekitar.
Meski sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pemilik usaha karaoke, pembongkaran tetap dilaksanakan hingga tuntas.
"kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak dilakukan pembongkaran mandiri, maka hari ini kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan," ujar Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi saat meninjau lokasi.
Dalam dokumen resmi bernomor 300.1/1273, Satpol PP sebelumnya telah meminta Hengki Wijaya Kusuma, pemilik karaoke, untuk segera melakukan pembongkaran mandiri. Namun karena tidak ada respons hingga batas tenggat, maka eksekusi langsung dilakukan oleh pemerintah daerah.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang yang masih berada di dalam bangunan. Barang-barang tersebut akan dititipkan sementara dan bisa diambil kembali oleh pemilik di lokasi yang telah ditentukan.
"Tindakan ini murni penegakan hukum. Kami hanya menjalankan perintah sesuai regulasi. Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk menertibkan sendiri," tegas Dion.
Proses pembongkaran ini menarik perhatian warga sekitar. Beberapa dari mereka terlihat menyaksikan jalannya kegiatan meski area telah dipasangi garis pengamanan oleh petugas.
Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa penegakan terhadap pelanggaran tata ruang akan dilakukan tanpa kompromi, demi menciptakan keteraturan, kepastian hukum, serta lingkungan yang tertata.
Sementara itu, pemilik bangunan yang dibongkar, Hengki Wijaya Kusuma menyampaikan keberatannya. Ia menilai tindakan Pemkab kurang adil jika hanya menyasar tempat usahanya.