Strategi Jitu Pemkab Wonosobo Kelola Parkir, Maksimalkan Sepertiga Badan Jalan dan Wajib Karcis

Pengelolaan lahan parkir di depan Pasar Wonosobo.
Sumber :

WONOSOBO, VIVAJogja - Pemkab Wonosobo menyoroti pentingnya peran pengelola parkir dalam menjaga ketertiban ruang publik dan kenyamanan lalu lintas. Sebab tata kelola parkir selama ini masih semrawut dan pemicu kemacetan di sejumlah titik pusat kota Wonosobo.

img_title Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Wonosobo Bawa Sabu Siap Sedot

Sorotan ini mencuat saat pertemuan resmi antara Pemkab Wonosobo dan para pengelola parkir yang digelar di Ruang Rapat Mangoenkusumo pada Rabu (16/07/2025)

Pertemuan tersebut juga menjadi ajang evaluasi tata kelola parkir yang belum maksimal di kota Wonosobo.

img_title Petani Talunombo Digerojok Bibit Padi Unggul Gratis, Perkuat Program Kemandirian Pangan Wonosobo

"Parkir di tepi jalan umum harus dibatasi agar tidak mengganggu arus kendaraan. Selain itu badan jalan yang digunakan untuk parkir tidak melebihi sepertiga bagian," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo.

Andang Wardoyo secara tegas juga maminta agar menggunakan sepertiga badan jalan untuk lahan parkir. ia juga melarang pengggunaan lahan parkir tidak melebihi ukuran yang telah ditetapkan.

img_title Truk Molen Masuk Jurang di Watumalang Wonosobo, Sopir Tewas Tergencet

Masalah teknis di lapangan juga menjadi sorotan. Salah satunya adalah terkait keamanan kendaraan dan barang yang dititipkan oleh masyarakat saat mereka parkir kendaraan.

Andang Wardoyo menyebut keamanan kawasan parkir menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak pengelola parkir.

"Kehilangan kendaraan, helm, atau barang lain menjadi tanggung jawab pengelola," tukas Andang.

Tidak hanya membenahi sistemnya, Andang mendesak penyedia parkir menyediakan sarana informasi yang memadai. Mulai dari papan tarif, tanda zona parkir khusus motor dan mobil, hingga rambu-rambu pendukung.

"Tunjukkan tarif, sediakan papan informasi, rambu-rambu, dan tanda zona motor atau mobil," tambahnya.

Andang juga mengingatkan bentuk transparansi pengelolaan parkir. Yakni wajib menggunakan karcis resmi dalam setiap transaksi retribusi parkir.

"Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus administrasi terhadap uang yang dibayarkan masyarakat, " tandasnya.

Pemkab Wonsobo juga berkomitmen memberikan pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan kepada para juru parkir. Tujuannya adalah meningkatkan profesionalisme pelayanan serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya ketertiban dan kenyamanan bersama.

"Memungut retribusi parkir kendaraan harus dengan karcis, kami juga akan berikan pembekalan," jelasnya.

Langkah konkret yang direncanakan ke depan adalah pemanggilan langsung terhadap para juru parkir untuk berdialog dan menyamakan persepsi terkait tata kelola parkir yang baik.

Halaman Selanjutnya
img_title