Tak Lolos PPPK Jangan Berkecil Hati, Pemkab Jepara Siapkan Skema Cerdas
JEPARA, VIVAJogja- Nasib kalangan pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini direspon cepat oleh Pemkab Jepara. Salah satu skema yang disiapkan adalah pengangkatan PPPK paruh waktu. Langkah ini guna mengisi kekosongan tenaga pendukung.
Kabar gembira ini dilontarkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar, yang juga sebagai pembina para pegawai di lingkup Pemkab Jepara.
“Pemerintah daerah menghormati setiap aspirasi yang disampaikan, baik oleh individu PPPK, perwakilan kelompok, maupun stakeholder lainnya,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Pj Sekda Jepara Ary Bachtiar pembina pegawai di Pemkab Jepara.
- -
Menurut Ary, aspirasi tersebut telah menjadi bagian dari kajian pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan dengan bijak dan solutif.
“Sebenarnya aspirasi tersebut sudah menjadi kajian Pemerintah Kabupaten Jepara agar setiap persoalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan dengan bijak dan solutif,” jelasnya.
Ari menerangkan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara bertahap. Tenaga honorer yang telah lolos seleksi akan diangkat terlebih dahulu sebagai PPPK penuh waktu.
Selanjutnya, kata Ary, baru diformulasikan penugasan bagi tenaga yang tidak lolos seleksi maupun yang tidak masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah honorer yang telah lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, setelah itu kita pikirkan untuk honorer yang tidak dapat formasi karena tidak lolos seleksi dan honorer yang tidak masuk di database BKN agar bisa masuk di PPPK paruh waktu,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya strategis untuk menjawab kebutuhan riil tenaga teknis dan pelayanan administrasi dasar di perangkat daerah.
Ari menyebut, penugasan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya Pemkab Jepara mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendukung, khususnya dalam urusan teknis dan layanan administrasi dasar.
“Namun dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebutuhan riil di perangkat daerah, dan kemampuan keuangan daerah,” ucap Pj. Sekda.
Selanjutnya, Pemkab akan melakukan konsultasi ke BKN dan Kementerian PANRB guna memastikan pelaksanaan skema tersebut sesuai regulasi. Ary juga menegaskan komitmen pemerintah dalam penyaluran hak pegawai secara tepat waktu dan adil.