Kisah Guru Madin di Demak Banjir Simpati, Gus Miftah dan Ketua DPRD Demak Temui Ahmad Zuhdi
DEMAK, VIVAJogja- Kasus kekerasan terhadap kalangan guru hingga kini terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Terbaru, kasus kekerasan kali ini menimpa Ahmad Zuhdi (63), salah seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak.
Yang membuat ironis, Zuhdi yang puluhan tahun mengajar di Madin Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak ini diperkarakan oleh orang tua wali muridnya sendiri.
Tragisnya lagi, guru lanjut usia ini diminta membayar uang damai atas kasus yang menimpanya itu. Kejadian yang tidak pernah disangka Zuhdi hingga ia harus membayar uang denda puluhan juta kepada orang tua murid itu, akibat insiden kecil saat ia mengajar.
Gus Mitfah pendakwah asal Jogjakarta menemui Zuhdi di Demak
- -
Nestapa guru Madin di Demak yang didenda Rp25 juta ini sempat viral dan menggugah simpati warganet dan sejumlah pejabat terkait. Mereka berempati atas nasib yang dialami Zuhdi.
Kejadian ini berawal saat Zuhdi sedang mengajar siswa kelas 5 pada Rabu (30/4/2025). Di tengah aktivitas belajar mengajar itu, mendadak sebuah sandal melayang hingga menghantam peci yang dipakai di kepala Zuhdi.
“Awalnya saya sedang mengajar di kelas, namun tiba-tiba dihantam sandal begitu,” ujar Zuhdi saat ditemui wartawan di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.
Karena penasaran, Zuhdi kemudian menemui sejumlah murid yang sedang bermain di luar kelas. Ia juga menanyakan siapa yang melempar sandal.
Karena tak ada yang berani mengaku, Zuhdi sempat menggertak mereka membawanya ke kantor madrasah. Namun salah satu murid menunjuk teman berinisial D sebagai pelakunya.
Zuhdi mengakui secara reflek menampar murid yang bersangkutan tersebut. Namun tindakannya itu sebagai bentuk mendidik, dan bukan berniat melukai muridnya.
"Nampar saya itu hanya nampar untuk mendidik mereka, dalam selama 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," ucap Zuhdi dengan nada bersedih.
Usai kejadian tersebut, murid yang bersangkutan mengadu hal yang dialaminya kepada ibu korban. Karena tak terima, orang tua murid mendatangi Zuhdi dan diminta membayar uang damai.
Besaran uang damai yang diminta pihak orang tua tersebut awalnya Rp 25 juta. Karena dirasa tak mampu, Zuhdi mengaku bernegosiasi hingga disepakati Rp 12,5 juta. Namun, nominal itu tidak tercantum dalam perjanjian damai secara tertulis.