Debitur PT Mega Central Finance Divonis 14 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia

Terpidana kasus penggelapan jaminan fidusia
Sumber :
  • istimewa

 

img_title Kepala Sekolah Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta dan Restitusi 83 Korban

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Seorang debitur PT Mega Central Finance (MCF) cabang Yogyakarta berinisial H dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan, setelah terbukti secara sah melakukan penggelapan objek jaminan fidusia atau hak jaminan atas benda bergerak.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastuti dan Jaksa Penuntut Umum Fadholy Yulianto digelar pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan nomor perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Yyk.

img_title Wagub DIY dan Kapolda Baru Sepakat Selaraskan Penanganan Dinamika Sosial

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan cara apapun memberikan keterangan yang menyesatkan yang jika satu hal tersebut diketahui satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia.

Modus Penggelapan Terdakwa H terbukti memberikan keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia, yang melibatkan satu unit mobil Mitsubishi XPander Sport 4X2 AT.

img_title Pelantikan Pejabat Pemkot Yogya di Sungai Winongo: Simbol Empati dan Kepedulian Lingkungan

Menurut keterangan Koordinator Kolektor MCF, Yulia, mobil tersebut digunakan oleh anak menantu H yang berinisial A, yang saat ini juga menghadapi kasus serupa. Dari kasus ini, MCF Yogyakarta mengalami kerugian finansia sebesar Rp 395 juta. Debitur juga diketahui gagal melakukan pembayaran angsuran keempat yang jatuh tempo pada 12 Juli 2023.

Dalam klarifikasinya, H menyatakan bahwa bisnis rental mobil yang ia jalankan hanya atas nama anak menantunya, sementara kendaraan jaminan dipakai tanpa seizin tertulis dari MCF selaku penerima fidusia.

“Bahkan debitur mengatakan bahwa obyek jaminan itu dipakai anak menantu tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia dalam hal ini kreditur PT Mega Central Finance cabang Yogyakarta,” ujar Yulia.

Meski telah dilakukan berbagai pendekatan persuasif, termasuk tiga kali surat peringatan dan surat somasi, tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak debitur sehingga perkara berlanjut ke jalur hukum. Upaya Hukum MCF telah melaporkan perkara ini ke Polresta Yogyakarta sejak 9 Desember 2023 dengan nomor laporan STTLP/276/XII/2023/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY.

Dasar Hukum Perbuatan H melanggar Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, kecuali jika ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dan sanksi pidana diatur dalam pasal 36.

Halaman Selanjutnya
img_title