Ribuan Warga Kurang Mampu di Bumi Mina Tani Terima DBHCHT Rp 6,6 Miliar

Pemkab Pati salurkan bantuan perlindungan sosial ketenagakerjaan
Sumber :
  • arif poernomo

PATI, VIVAJogja- Pemkab Pati menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 6.644.558.100. BLT ini dibagikan kepada 5.301 orang penerima manfaat  selama 4 bulan pada tahun anggaran 2025.

img_title Safin Pati Sports School Buka Program Merdeka 81: Tawarkan Ekosistem Pendidikan dan Sepak Bola Lengkap

Selain BLT, Pemkab Pati juga menyalurkan bantuan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Jumlah anggarannya Rp. 262.080.000 yang akan disalurkan kepada 2.874 orang.

Bantuan ini akan diberikan selama 6 bulan meliputi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp. 16.800,00 per orang/bulan.

img_title Alumni SMA Safin Bina Bangsa Pati Diterima di Berbagai Perguruan Tinggi, Buktikan Pendidikan Meraih Masa Depan

Wabup Risma serahkan BLT kpada warga penerima manfaat di Pati

Photo :
  • arif poernomo

Masing-masing penerima manfaat dengan nominal penerimaan sebesar Rp. 300 ribu per bulan. BLT DBHCHT bersifat earmarked dengan kelompok sasaran yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani dan buruh tani cengkeh.

img_title Anak Muda Diminta Tak Hanya Terpukau Luar Negeri, Prof Pujiyono Ajak Bangga pada Potensi Indonesia

Selain itu, dibagikan kepada pekerja rentan dan masyarakat tidak mampu yang berdomisili di sekitar industri hasil tembakau dan sentra produksi tembakau.

Penyaluran BLT dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran dilakukan secara non tunai melalui Virtual Account Bank Jateng langsung ke rekening masing-masing penerima.

Penyerahan bantuan kali ini dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra, Ia menyerahkan BLT dan bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bersumber dari DBHCHT pada Rabu (21/7) di Ruang Pragolo Pemkab Pati.

Wabup Pati berpesan kepada para penerima manfaat untuk memperhatikan batas pengambilan atau waktu pencairan BLT. Yakni paling lambat 30 hari dari diterimanya surat pengantar pencairan.

“Apabila sampai waktu yang ditentukan belum dicairkan, maka dianggap tidak bersedia menerima bantuan,” ucap Wabup.