Penerima Bansos di Pati Tak Salah Sasaran, Sudewo Soroti Verifikasi Data Warga Miskin
- arif poernomo
PATI, VIVAJogja- Pemkab Pati kini melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN), terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Agenda validasi tersebut tidak hanya terkait pembaharuan data PBI JK saja, namun juga menyangkut keadilan dan kemanusiaan. Kegiatan ini untuk memastikan keakuratan penerima bantuan sosial sebagai tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Sosial.
Karena itu, Pemkab Pati mengundang petugas PKH, Badan Pusat Statistik, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, camat, kepala desa serta operator data di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Sudewo pimpin agenda pemutakhiran DTKS dan DTSEN di Pati
- arif poernomo
“Saya mengumpulkan petugas PKH, pertama dengan BPS, Asisten I, dan Dinas Sosial, juga Dinas Kesehatan untuk melakukan Pemutakhiran Data,” ujar Bupati Pati Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati baru-baru ini.
Sudewo menegaskan bahwa data yang valid akan menjamin penerima manfaat tepat sasaran. Bagi warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial harus terdata. Sedangkan yang tidak berhak mendapat bansos diminta untuk dievaluasi.
Sudewo juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat memberi batas waktu hingga akhir Juli 2025 untuk menyelesaikan proses ini. Karena itu, ia meminta seluruh unsur sosial dan pemerintahan di tingkat bawah untuk bekerja aktif.
“Kami berharap semua petugas PKH yang ada dibantu oleh camat, kepala desa, dan operator menjalankan tugasnya dalam rangka pemutakhiran data ini supaya tepat sasaran demi asas kemanusiaan dan keadilan,” pungkasnya.