Mafia Narkoba Gentayangan di Wonosobo, Pengedar Serbuk Setan dan 12 Paket Sabu Ditangkap Polisi
- ari sunandar
WONOSOBO, VIVAJogja - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Wonosobo. Kali ini, giliran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lingkar Utara.
Seorang pria berinisial R (42), warga Kecamatan Wonosobo, ditangkap pada Senin (21/07/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan di area pinggir jalan, tepatnya di samping bangunan kosong yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas mencurigakan.
Pelaku pengedar sabu-sabu di Wonosobo dihadirkan saat konfrensi pers
- ari sunandar
Informasi awal didapat dari laporan masyarakat, mereka resah dengan keberadaan individu yang sering terlihat mondar-mandir di lokasi tersebut.
Merespons laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menangkap R yang kedapatan membawa sabu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,1 gram. Paket tersebut dibungkus plastik bening, dilapisi tisu putih dan lakban merah, lalu diselipkan dalam bungkus rokok yang digenggam tersangka di tangan kanan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya: Tas selempang berisi alat hisap atau bong, pipet kaca, korek api gas, beberapa plastik klip, satu unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
"Total, ada 12 item barang bukti yang diamankan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan," kata Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso.
Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi, yang terdiri dari dua warga sipil dan dua anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam penangkapan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo menyampaikan, kasus ini belum berhenti pada penangkapan satu tersangka. Pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pelaku.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi perlu keterlibatan semua pihak," ujar AKP Teguh.