Hasil Pemeriksaan Perkelahian Dua ASN di Karaoke Menggantung, Bikin Masyarakat Kudus Penasaran

Sekda Kudus Revlisianto Subekti belum menerima laporan inspektorat
Sumber :
  • arif poernomo

KUDUS, VIVAJogja- Surat rekomendasi dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan perkelahian dua pejabat ASN Kudus yang terjadi di tempat karaoke di Kabupaten Pati, hingga kini belum sampai di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus.

img_title Bacakan Pidato Kepala BPIP, Bupati Kudus Ingatkan Pancasila Bukan Sekadar Simbol

Dengan kondisi itu, maka pihak Sekda Kudus belum bisa memberikan penjelasan atas proses pembahasan sanksi terhadap dua ASN yang bersangkutan.

“Sampai saat ini, saya masih belum menerima (surat rekomendasi Inspektorat) ,” ujar Revlisianto Subekti selaku Sekda Kabupaten Kudus saat ditemui di Museum Patiayam Kudus, Jumat (25/7/2025).

img_title Bukan Sekedar Lip Service, Kudus Terapkan Pelayanan Publik dengan Semangat Otonomi Daerah

Revli mengaku hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi dari Inspektorat. Yakni terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan perkelahian dua pejabat ASN Kudus yang terjadi di tempat karaoke di Kabupaten Pati.

Namun Revli memastikan bahwa proses penegakan disiplin kepada ASN yang melanggar aturan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan. Pihaknya pun berharap dalam waktu dekat proses tersebut bisa segera dimulai.

img_title Kinerja Cepat dan Sigap Tangani Bencana dan Keracunan MBG Kudus Berbuah Penghargaan

“Saya berharap dalam waktu satu atau dua minggu ke depan proses penegakan disiplin sudah bisa dilakukan,” ucap Revli.

Revli menegaskan, Tim Penegakan Disiplin ASN Pemkab Kudus segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil laporan dari Inspektorat. Yakni dengan memanggil langsung dua ASN yang terlibat untuk diklarifikasi ulang.

“Kami nanti juga akan memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” tukas Revli.

Terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua ASN yang bermasalah itu, Revli pun tidak berkenan memberikan bocoran. Secara diplomatis ia menyebut, sanksi baru akan ditentukan usai Tim Penegak Disiplin ASN menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.

Dari informasi yang diterima awak media sebelumnya, pihak Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyatakan telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan terhadap dua ASN yang terlibat yakni berinisial H dan E.

Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan ini ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN. Kedua pejabat ASN dari dinas yang sama itu mangkir saat jam kerja saat kejadian berlangsung.

Selain melakukan klarifikasi kepada kedua ASN, Inspektorat juga telah meminta keterangan dari pihak luar yang berkaitan dengan insiden, serta memeriksa rekaman CCTV dari tempat karaoke tempat kejadian berlangsung.

Halaman Selanjutnya
img_title