Kenakalan Remaja Diungkap Polisi Dihadapan Ratusan Pimpinan Madrasah di Kudus

kepala MA dan MTs kompak jadi ujung tombak cegah kenakalan remaja
Sumber :
  • arif poernomo

KUDUS, VIVAJogja- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus bersama Polsek Kudus Kota menggelar kegiatan penting untuk membentengi generasi muda. Yakni terkait ancaman kenakalan remaja dan kejahatan online.

img_title Wujudkan Lingkungan Ramah Anak, Sekolah di Kudus Didoktrin Anti Perundungan

Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kudus, Kelurahan Mlati Kidul, sebanyak 110 Kepala Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kabupaten Kudus mengikuti Sosialisasi dan Antisipasi Kenakalan Remaja serta Kejahatan Online pada Sabtu (26/7/2025).

Kegiatan ini diprakarsai oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kudus, Suhadi, selaku penanggung jawab. Turut hadir Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus Agus Siswanto, Pengawas MA Kudus Saudin, dan Pengawas MTs Kudus Ahmad Ni’am. 

img_title Sambut MPLS Perdana, Bupati Kudus Kampanyekan Cegah Perundungan di Sekolah

Agenda sosialisasi cegah kenakalan remaja dan kejahatan online

Photo :
  • arif poernomo

Dalam paparannya sebagai narasumber utama, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyoroti peran penting keluarga, lingkungan pertemanan, dan figur idola dalam membentuk karakter remaja.

img_title Posting Video Provokatif dan Rusak Citra Kudus, Polisi Sesalkan Kelakuan Osa Desbi Ardea

Ketiga faktor ini, menurutnya, sangat menentukan apakah seorang remaja akan berkembang menjadi pribadi positif atau justru terjerumus dalam kenakalan dan tindak pidana.

“Dalam sistem peradilan anak, dijelaskan bahwa anak usia 12 tahun sampai 17 tahun dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dengan persyaratan tertentu, walaupun upaya diversi lebih diutamakan. Itu yang harus dipahami oleh kita semua termasuk anak-anak,” terang AKP Subkhan.

Ia juga menekankan bahwa kemajuan teknologi dan internet menjadi salah satu faktor dominan pemicu maraknya kenakalan remaja dan kejahatan online saat ini.

Beberapa contoh yang diungkapkan meliputi pembelian minuman keras via online, penyalahgunaan kos per jam yang dipromosikan daring, fenomena balap liar dan komunitas gangster yang terbentuk di media sosial, serta tindakan premanisme dan bullying yang juga berawal dari interaksi daring.

“Tak hanya itu, remaja juga rentan menjadi korban kejahatan siber, seperti phishing, judi online, penipuan digital, bullying daring, dan pinjaman online ilegal,” jelas Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek turut menyampaikan langkah-langkah preventif dan edukatif yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah dan orang tua.

Ia juga memaparkan kerangka hukum dan sistem peradilan anak, termasuk regulasi terkait pelanggaran remaja dan tindak pidana konvensional maupun berbasis kejahatan online.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung aman, tertib, dan penuh antusiasme dari para peserta. Para kepala madrasah menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif era digital.

Halaman Selanjutnya
img_title