Ditangkap Polisi Gegara Terpikat Judol, Pengemudi Taksi Online Terancam 10 Tahun Penjara
- ari sunandar
WONOSOBO, VIVAJogja - Seorang pengemudi taksi online berinisial M (37), warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, diamankan oleh jajaran Polres Wonosobo setelah kedapatan bermain judi online di area publik.
Penangkapan dilakukan pada saat petugas tengah melakukan patroli rutin di kawasan Taman Wisata Mendolo, Wonosobo, Senin (21/07/2025) lalu.
Selain tersangka M, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang juga sedang melakukan judi online. Pelaku RM warga Leksono ditangkap di komplek pertokoan Sapen, Wonosobo dan P warga Leksono tertangkap dijalan Sudagaran, Wonosobo.
Tiga tersangka judi online yang ditangkap Polres Wonosobo
- ari sunandar
Kapolres Wonosobo melalui Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari penindakan maraknya kasus judi online yang kini makin meresahkan masyarakat.
"Menindaklanjuti maraknya pelaku judi online, Polres Wonosobo menggalakkan patroli ke tempat-tempat umum yang diindikasikan sering digunakan sebagai tempat bermain judi online," katanya, Senin (28/07/2025).
Menurut Rojikun, ketiga pelaku ditangkap tangan saat sedang bermain judi online jenis Mahyong melalui telepon seluler miliknya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah mulai bermain sejak awal bulan ini.
"Tersangka tergiur dengan iming-iming uang kemenangan. Ia mengaku sempat mendapatkan sejumlah uang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Rojikun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa M mengisi saldo akun judi dengan cara titip transfer melalui temannya sesama pengemudi ojek online.
Polisi juga telah menelusuri asal situs yang digunakan untuk berjudi. Situs tersebut diketahui memiliki domain yang terdaftar di Amerika Serikat.
"Situs yang diakses oleh pelaku sudah kami laporkan kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pemblokiran," imbuhnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir kali dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024.
Alternatif lainnya, pelaku juga bisa dijerat Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga Rp10 miliar.