Dua ASN Kudus Jotosan di Karaoke Lengser dari Jabatannya, Bukti Jabatan Tahta dan Harta Tak Abadi

Sekda Kudus tegaskan kedua ASN yakni AH dan EW dicopot jabatannya
Sumber :
  • arif poernomo

KUDUS, VIVAJogja- Kedua pejabat ASN di lingkup Pemkab Kudus berinisial AH dan EW akhirnya resmi dicopot dari jabatannya. Persoalan yang dialami kedua mantan pejabat ini, buntut aksi memalukan yakni baku hantam di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati sebulan lalu.

img_title Bacakan Pidato Kepala BPIP, Bupati Kudus Ingatkan Pancasila Bukan Sekadar Simbol

Tindakan tegas diturunkannya kedua pejabat dari kursi empuknya ini, karena derasnya desakan masyarakat Kudus agar Bupati Kudus melakukan langkah tegas.

Sikap tegas Bupati Kudus mencopot kedua ASN yang mencoreng nama baik Pemkab Kudus ini, dituangkan melalui Keputusan Bupati Nomor 800.1.8.1/192/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Dalam surat itu kedua ASN yang bermasalah ini dibebastugaskan dari tugas jabatannya.

img_title Bukan Sekedar Lip Service, Kudus Terapkan Pelayanan Publik dengan Semangat Otonomi Daerah

Sekda Kudus dan Kepala Inspektorat Kudus berikan keterangan pers

Photo :
  • arif poernomo

Keputusan tegas ini terungkap saat konfrensi pers yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti di ruang rapat Sekda Kudus, Senin (28/7/2025).

img_title Kinerja Cepat dan Sigap Tangani Bencana dan Keracunan MBG Kudus Berbuah Penghargaan

Revli juga didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono dan Asisten III Setda Kudus, Dwi Agung Hartono.

“Pak H dan Pak E telah menerima keputusan Bupati Kudus berupa pembebasan dari jabatan. Ini dilakukan agar proses pemeriksaan mereka bisa berjalan lancar dan objektif,” ujar Revli.

Terkait apakah kedua ASN ini dikenai hukuman disiplin atau tidak, kata Revli, hal tersebut ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penegak disiplin di bawah pimpinan Bupati Kudus.

Dalam keputusan tersebut, imbuh Revli, jabatan EW sebagai Kepala UPTD TPA Persampahan Tanjungrejo Kudus, digantikan sementara oleh Ristianto, ST yang merupakan pelaksana tugas di dinas tersebut.

Sedangkan jabatan AH sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus (PKPLH) digantikan Plh oleh Drs. Masyudi, MM. Masyudi juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Langkah membebastugaskan dari kedua jabatan tersebut, sambung Subekti, sebagai bentuk komitmen Pemkab Kudus menegakkan disiplin ASN.

Meski demikian, Revli mengakui bahwa keputusan sanksi lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan internal Pemkab Kudus yang dijadwalkan selesai pekan depan.

“Kami belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran atau tingkat hukuman. Semua akan diputuskan setelah keduanya hadir dalam pemeriksaan pada hari Senin,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title