Polisi Temukan Kendaraan Berpelat Palsu di Yogyakarta
- Humas Polda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Maraknya penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan bermotor di wilayah Kota Yogyakarta menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyampaikan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana.
“Masih banyak kami temui kendaraan dengan pelat nomor yang dimanipulasi, bahkan ada yang membentuk kalimat-kalimat aneh,” ungkap Alvian pada Rabu (30/7/2025). Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, nomor tersebut tidak sesuai dengan data resmi yang tercantum di STNK.
Tak hanya pelat palsu, kepolisian juga menemukan kendaraan yang tidak menggunakan pelat sama sekali, serta pelat yang ditutup dengan mika berwarna gelap. “Pelat nomor adalah identitas kendaraan. Menutupinya berarti menghilangkan informasi penting untuk penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam razia Operasi Patuh Progo 2025, sebuah kasus pemalsuan pelat kembali terungkap. Seorang pengemudi mobil pribadi kedapatan mengganti angka masa berlaku pajak dari ‘25’ menjadi ‘27’. Menurut Alvian, tindakan semacam ini sangat disayangkan dan bisa dikenai dua jenis pelanggaran: administrasi lalu lintas dan pidana pemalsuan.
Para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 280 UU LLAJ: Denda maksimal Rp500.000 untuk pelanggaran administrasi, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun untuk pemalsuan dokumen negara.
“Kalau pelanggaran lalu lintas masih ditilang, tapi kalau sudah memalsukan pelat, itu masuk ranah pidana,” tegas Alvian.
Kasus pelat palsu ini kini menjadi atensi khusus Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Alvian mengimbau masyarakat segera melakukan koreksi sebelum dijatuhi sanksi. “Ini bukan cuma di Polresta Jogja, tapi seluruh jajaran kepolisian di DIY. Kami ingatkan, sebaiknya ganti sebelum menyesal,” tutupnya.