Polda DIY Ungkap Pelaku Judi Online: Lima Pelaku Diamankan di Banguntapan

Lima pelaku judi online diamankan Polda DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar aksi judi online dan mengamankan lima (5) pelaku di wilayah Banguntapan Bantul DIY.

img_title Polda DIY Gencarkan Operasi KRYD, Ribuan Botol Miras Ilegal dan Oplosan Disita

Kasus ini berhasil dibongkar berkat kerja sama antara Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY berdasar pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VII/2025/SPKT/POLDA DIY pada 10 Juli 2025. Penanganan perkara mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan  Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mencapai penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kelima pelaku, RDS (32), asal Bantul selaku koordinator dan penyedia sarana,  NF (25), asal Kebumen, EN (31), Bantul, DA (22), Bantul dan PA (24), Magelang. Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Prof Dr Saprodin, RDS adalah koordinator yang merekruit empat palaku, memberi fasilitas, sekaligus membagi hasil. “Rata-rata satu orang digaji Rp 1 sampai 1,5 juta perminggu, dan pendapatan RSD kurang-lebih Rp 50 juta perbulan,” katanya.

img_title Penembakan Airsoft Gun di Sleman, Polisi Diminta Perketat Patroli Malam

Dikatakan, para pelaku tidak membuat situs judi sendiri, tetapi mencari situs yang sedang menawarkan promo dan memanfaatkannya dengan reverral fiktif yang mereka ciptakan sendiri dan dengan melakukan top-up dana, maka koordinator akan mendapatkan bonus Rp 30 ribu setiap reverral. Namun selain itu, pelaku juga tetap melakukan perjudian dan jika kalah, mereka akan mengganti dengan reverral baru.

"Memang, kategorinya belum sebesar Singapura lah. Baru mintip-mintip. Tapi begitu ketok, tubruk, tangkap. Belum bisa juga kategori bandar besar. Karena kalau mulai dari kecil sudah kami berantas, bandar besar pun kewalahan, tetep takut karena dari bawah itu sudah ditindak," jelas Saprodin.

img_title Gedung Gegana Baru, Polda DIY Mantapkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Modern

Ditambahkan Kasubdit V Cyber AKBP Slamet Riyanto, keempat pelaku lainnya digaji oleh RDS untuk memainkan judi online jenis slot menggunakan akun-akun baru setiap hari demi memanfaatkan peluang menang dari promo situs. Para pelaku menggunakan empat komputer, masing-masing mengoperasikan sekitar 10 akun judi online. Dalam sehari, mereka bisa membuat hingga 40 akun baru untuk mengelabui sistem situs judi.

Halaman Selanjutnya
img_title